Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 249 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Jembatan Nefopal yang patah akibat banjir di desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, terlebih perbaikan jembatan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, Pemprov belum bisa mengakomodir semua perbaikan infrastruktur sekaligus dikarenakan anggaran yang belum memadai.

Dikatakan, jembatan Nefopal merupakan akses utama yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kupang saat ini. Hal tersebut diperparah ketika musim hujan tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 2 tahun Jembatan Nefopal tidak tersentuh pembangunan, miris sekali. Itu salah satu akses penghubung antara Oelamasi dan Amfoang. Terbaru ada ibu hamil yang melahirkan harus ditandu lewati banjir, ada orang sakit mau berobat ke Kupang perlu ekstra tenaga untuk lewati kali yang banjir. Ini tanggung jawab Pemprov karna jalan tersebut merupakan jalan Provinsi. Harusnya Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan,” kata Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada media, di ruang kerjanya, selasa, (02/04/2024).

Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.
Foto: Kondisi Jembatan Nefopal.

Kekecewaan juga diungkapkan orang nomor dua di DPRD Kabupaten Kupang itu, yang menurutnya Pemprov Nusa Tenggara Timur melalui dinas terkait perlu lebih serius untuk mendorong perbaikan jembatan ini kedalam program prioritas.

“Kalau memang Pemprov tidak bisa kerjakan, katakan terus terang agar kami mendorong Pemkab Kupang yang ambil alih pekerjaan jembatan tersebut,” tegasnya.

Jembatan Nefopal yang rusak akibat banjir ungkap Johanis Mase harus menjadi prioritas utama pemerintah sehingga rakyat tidak menjadi korban dari proses saling lempar tanggung jawab antara Pemprov NTT dan Pemkab Kupang.

“Kalau kita duduk diam saja, bagaimana dengan rakyat?. Saya katakan sekali lagi, jika Pemrov tidak bisa, kami Pemkab Kupang akan bersikap,” terangnya.

Lanjut Politisi PDIP tersebut, secara pribadi dirinya telah berinisiatif membuka jalan baru sebagai akses jalan alternatif ketika jembatan Nefopal patah.

Ia menyebutkan jika jalan alternatif tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat semata.

“Saya inisiatif bangun jalan alternatif untuk digunakan, mengorbankan tanah keponakan saya. Semua untuk kepentingan rakyat, dan sudah 2 tahun jalan alternatif itu digunakan hingga saat ini belum ada sikap dari Pemerintah. Kalau kita diam saja, rakyat jadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Besok! 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Resmi Dilantik. Berikut Daftarnya

Berita Terkait

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!
Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang
23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu
Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WITA

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terbaru