Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 209 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Jembatan Nefopal yang patah akibat banjir di desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, terlebih perbaikan jembatan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, Pemprov belum bisa mengakomodir semua perbaikan infrastruktur sekaligus dikarenakan anggaran yang belum memadai.

Dikatakan, jembatan Nefopal merupakan akses utama yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kupang saat ini. Hal tersebut diperparah ketika musim hujan tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 2 tahun Jembatan Nefopal tidak tersentuh pembangunan, miris sekali. Itu salah satu akses penghubung antara Oelamasi dan Amfoang. Terbaru ada ibu hamil yang melahirkan harus ditandu lewati banjir, ada orang sakit mau berobat ke Kupang perlu ekstra tenaga untuk lewati kali yang banjir. Ini tanggung jawab Pemprov karna jalan tersebut merupakan jalan Provinsi. Harusnya Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan,” kata Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada media, di ruang kerjanya, selasa, (02/04/2024).

Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.
Foto: Kondisi Jembatan Nefopal.

Kekecewaan juga diungkapkan orang nomor dua di DPRD Kabupaten Kupang itu, yang menurutnya Pemprov Nusa Tenggara Timur melalui dinas terkait perlu lebih serius untuk mendorong perbaikan jembatan ini kedalam program prioritas.

“Kalau memang Pemprov tidak bisa kerjakan, katakan terus terang agar kami mendorong Pemkab Kupang yang ambil alih pekerjaan jembatan tersebut,” tegasnya.

Jembatan Nefopal yang rusak akibat banjir ungkap Johanis Mase harus menjadi prioritas utama pemerintah sehingga rakyat tidak menjadi korban dari proses saling lempar tanggung jawab antara Pemprov NTT dan Pemkab Kupang.

“Kalau kita duduk diam saja, bagaimana dengan rakyat?. Saya katakan sekali lagi, jika Pemrov tidak bisa, kami Pemkab Kupang akan bersikap,” terangnya.

Lanjut Politisi PDIP tersebut, secara pribadi dirinya telah berinisiatif membuka jalan baru sebagai akses jalan alternatif ketika jembatan Nefopal patah.

Ia menyebutkan jika jalan alternatif tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat semata.

“Saya inisiatif bangun jalan alternatif untuk digunakan, mengorbankan tanah keponakan saya. Semua untuk kepentingan rakyat, dan sudah 2 tahun jalan alternatif itu digunakan hingga saat ini belum ada sikap dari Pemerintah. Kalau kita diam saja, rakyat jadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  531 Anggota Panitia Pemungutan Suara Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!
Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa
Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink
Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025 – 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!
Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WITA

Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:26 WITA

Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:20 WITA

Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:28 WITA

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WITA

Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:01 WITA

Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WITA

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media Group

Berita Terbaru