Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 263 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Jembatan Nefopal yang patah akibat banjir di desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, terlebih perbaikan jembatan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, Pemprov belum bisa mengakomodir semua perbaikan infrastruktur sekaligus dikarenakan anggaran yang belum memadai.

Dikatakan, jembatan Nefopal merupakan akses utama yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kupang saat ini. Hal tersebut diperparah ketika musim hujan tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 2 tahun Jembatan Nefopal tidak tersentuh pembangunan, miris sekali. Itu salah satu akses penghubung antara Oelamasi dan Amfoang. Terbaru ada ibu hamil yang melahirkan harus ditandu lewati banjir, ada orang sakit mau berobat ke Kupang perlu ekstra tenaga untuk lewati kali yang banjir. Ini tanggung jawab Pemprov karna jalan tersebut merupakan jalan Provinsi. Harusnya Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan,” kata Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada media, di ruang kerjanya, selasa, (02/04/2024).

Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.
Foto: Kondisi Jembatan Nefopal.

Kekecewaan juga diungkapkan orang nomor dua di DPRD Kabupaten Kupang itu, yang menurutnya Pemprov Nusa Tenggara Timur melalui dinas terkait perlu lebih serius untuk mendorong perbaikan jembatan ini kedalam program prioritas.

“Kalau memang Pemprov tidak bisa kerjakan, katakan terus terang agar kami mendorong Pemkab Kupang yang ambil alih pekerjaan jembatan tersebut,” tegasnya.

Jembatan Nefopal yang rusak akibat banjir ungkap Johanis Mase harus menjadi prioritas utama pemerintah sehingga rakyat tidak menjadi korban dari proses saling lempar tanggung jawab antara Pemprov NTT dan Pemkab Kupang.

“Kalau kita duduk diam saja, bagaimana dengan rakyat?. Saya katakan sekali lagi, jika Pemrov tidak bisa, kami Pemkab Kupang akan bersikap,” terangnya.

Lanjut Politisi PDIP tersebut, secara pribadi dirinya telah berinisiatif membuka jalan baru sebagai akses jalan alternatif ketika jembatan Nefopal patah.

Ia menyebutkan jika jalan alternatif tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat semata.

“Saya inisiatif bangun jalan alternatif untuk digunakan, mengorbankan tanah keponakan saya. Semua untuk kepentingan rakyat, dan sudah 2 tahun jalan alternatif itu digunakan hingga saat ini belum ada sikap dari Pemerintah. Kalau kita diam saja, rakyat jadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Berita Terkait

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat
Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!
Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang
Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!
Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR
CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WITA

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WITA

Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terbaru