Jika ditemukan bahwa satu kegiatan diklaim menggunakan dua sumber anggaran yang berbeda untuk biaya yang sama (misalnya bensin atau uang harian), maka ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) biasanya menjadikan duplikasi perjalanan dinas sebagai temuan rutin jika verifikasi administrasi (tiket, hotel, dan absensi) menunjukkan waktu dan subjek yang sama pada dua mata anggaran berbeda.
Bolehkah Sidang Pansus Digelar Saat Masa Reses?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan tata tertib DPRD secara umum (merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018): Masa Reses adalah waktu di luar masa sidang di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung untuk menemui konstituen. Seluruh kegiatan persidangan dan rapat-rapat di kantor biasanya dihentikan.
Masa Sidang adalah waktu di mana anggota DPRD bekerja di dalam gedung untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (termasuk Pansus).
Secara normatif, kedua agenda ini memiliki koridor waktu yang berbeda. Mengadakan sidang Pansus atau kegiatan pengawasan formal lainnya di tengah masa reses adalah langkah yang tidak lazim secara administratif, kecuali dalam kondisi luar biasa yang telah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Adakah Urgensi yang Mendesak?
Secara politik, beberapa alasan sering digunakan untuk melegitimasi penggabungan kedua agenda tersebut, sumber menyebut langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi waktu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















