“LKPJ Kepala Daerah memiliki batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika jadwal mepet, Pansus sering dipaksakan berjalan cepat. Dengan alasan efisiensi, anggota dewan mungkin berdalih “sambil menyelam minum air”, turun ke konstituen (reses) sekaligus meninjau fisik proyek pemerintah (Pansus LKPJ) karena lokasinya searah,” ungkapnya.
Namun, secara tata kelola keuangan, alasan efisiensi tersebut tidak bisa membenarkan penggunaan dua anggaran secara bersamaan jika pada praktiknya hanya terjadi satu kali perjalanan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait teknis pembagian anggaran untuk dua agenda yang berjalan beriringan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















