Kupang, ATN – Pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD Kabupaten Kupang baru-baru ini memicu diskusi publik. Pasalnya, agenda persidangan tetap berjalan meskipun para anggota legislatif seharusnya berada dalam masa reses untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,fenomena “tabrakan” jadwal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembagian waktu kerja dewan serta dasar hukum yang memayunginya.
Di satu sisi, beban kerja Pansus (Panitia Khusus) yang menumpuk seringkali menjadi alasan sidang tetap dipacu, namun di sisi lain, hak konstitusional konstituen untuk dikunjungi saat reses tidak boleh terabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber mengungkapkan, berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, poin-poin penting mengenai reses didalam aturan tersebut menegaskan jika DPRD bekerja di luar gedung kantor untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
“Reses ini kan punya tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disusun menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Secara operasional, masa reses adalah jeda dari kegiatan sidang di kantor (masa sidang),” ujar sumber pada Jumat (17/04/2026) petang di Desa Oebelo.
Sumber juga menegaskan jika secara normatif, jadwal kegiatan DPRD diatur melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Idealnya, tidak boleh ada kegiatan persidangan (termasuk Pansus) di dalam gedung saat masa reses berlangsung. Hal ini karena reses adalah kegiatan luar sidang. Jika anggota dewan berada di ruang sidang, artinya mereka tidak sedang berada di Dapil untuk menyerap aspirasi,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















