Oelamasi, AtlasNews. ID – Nardiyanto Reo yang merupakan tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena membakar rumah dan melakukan pengerusakan sepeda motor diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Oelamasi, Rabu (14/08/2024) oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor dilakukan bersama beberapa temannya di Dusun II RT 06 RW 03 Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, pada beberapa waktu lalu.
Penyerahan ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat dari JPU Nomor: B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024,tanggal 30 Juli 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka a.n. NARDIYANTO REO alias NARDI sudah lengkap ( P21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat melakukan penangkapan seorang terduga pelaku bernama Nardiyanto Reo yang diduga telah melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya tahap II kasus tersebut.
“Ya kami sudah limpahkan setelah kasusnya dinyatakan P-21”, terangnya.
“Nardi sudah kami serahkan dan sudah dterima pihak JPU kemarin siang”, tambah Iptu Yeni Setiono.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Kupang Ipda Basilio Parera bersama Bripka M.T Sinaga dan Bripka FX. Kono, SH dan diterima oleh Kasi Pidum Pethers Mandala, S.H. M.H

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















