4. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan reel cost/nota pembayaran.
5. Melakukan pungutan pajak namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kantor pajak.
6. Melakukan pembelian inventaris desa namun digunakan secara pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Pemotongan dana desa oleh oknum aparat desa atau kepala desa
8. Membuat perjalanan Dinas fiktif dengan memalsukan tiket penginapan/perjalanan
9. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa.
Dari 9 Modus tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga mengungkapkan beberapa Faktor penyebab terjadinya korupsi di Tingkat Desa :
Pertama: Minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses Pembangunan desa.
“Warga kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan di desa, tetapi masih terbatas. Tidak banyak warga yang memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses Pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa”, jelasnya.
Kedua: Minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa.
Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD seharusnya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk Bersama-sama mengawasi Pembangunan di desa.
Ketiga: Terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa.
“Sebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai seputar akses layanan seperti ksesehatan dan Pendidikan”, jelasnya.
Keempat: Keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.

“Korupsi di desa tidak selalu disebabkan Kepala Desa atau Perangkat Desa untuk sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar”, pungkasnya.
Dalam akhir pemaparannya, kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menyatakan bahwa:
1) Akan mengelola Dana Desa, Alokasi Dana desa, Dana Hibah, Dana Bantuan Provinsi/Kabupaten maupun Keuangan Desa lainnya secara profesional dan proporsional dan benar.
2) Bersikap jujur, transparan dan objektif serta tidak berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini saya bersedia menerima sanksi administrasi dan atau pidana.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















