Kajari Oelamasi Beberkan 9 Modus Penyalahgunaan Dana Desa! Apa Saja? 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 620 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan reel cost/nota pembayaran.

5. Melakukan pungutan pajak namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kantor pajak.

6. Melakukan pembelian inventaris desa namun digunakan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. Pemotongan dana desa oleh oknum aparat desa atau kepala desa

8. Membuat perjalanan Dinas fiktif dengan memalsukan tiket penginapan/perjalanan

9. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa.

Dari 9 Modus tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga mengungkapkan beberapa Faktor penyebab terjadinya korupsi di Tingkat Desa :

Pertama: Minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses Pembangunan desa.

“Warga kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan di desa, tetapi masih terbatas. Tidak banyak warga yang memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses Pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa”, jelasnya.

Kedua: Minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa.

Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD seharusnya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk Bersama-sama mengawasi Pembangunan di desa.

Ketiga: Terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa.

“Sebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai seputar akses layanan seperti ksesehatan dan Pendidikan”, jelasnya.

Keempat: Keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.

Kajari Oelamasi Beberkan 9 Modus Penyalahgunaan Dana Desa! Apa Saja? 
Foto: Penyampaian Materi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., saat Rakor dan Evaluasi, (05/03). 

“Korupsi di desa tidak selalu disebabkan Kepala Desa atau Perangkat Desa untuk sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar”, pungkasnya.

Dalam akhir pemaparannya, kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menyatakan bahwa:

1) Akan mengelola Dana Desa, Alokasi Dana desa, Dana Hibah, Dana Bantuan Provinsi/Kabupaten maupun Keuangan Desa lainnya secara profesional dan proporsional dan benar.

2) Bersikap jujur, transparan dan objektif serta tidak berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini saya bersedia menerima sanksi administrasi dan atau pidana.

Baca Juga :  Dana Transport Bagi 60 Ibu Melahirkan Jadi Polemik!! Kades Oebelo Angkat Bicara

Berita Terkait

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan
Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap
Akselerasi Ekonomi Pesisir, Bupati Yosef Lede Perjuangkan Pembangunan 10 KNMP 
Kawal Program Presiden, Bupati Yosef Lede Tinjau Lahan KNMP di Desa Tablolong, Minta Tidak Ada Penolakan
Buntut Video Viral, Kapolres Kupang Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Lantas yang Melanggar!
Viral Video Dugaan Pungli 14 Detik di Jalan Trans Timor, Oknum Polantas Kupang Diperiksa Propam!
Absalom Buy Apresiasi Bupati Yosef Lede, Respon Cepat Atasi Krisis Jaringan Telekomunikasi di Pulau Semau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Selasa, 8 September 2026 - 08:14 WITA

Akselerasi Ekonomi Pesisir, Bupati Yosef Lede Perjuangkan Pembangunan 10 KNMP 

Senin, 7 September 2026 - 10:17 WITA

Buntut Video Viral, Kapolres Kupang Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Lantas yang Melanggar!

Senin, 7 September 2026 - 09:20 WITA

Viral Video Dugaan Pungli 14 Detik di Jalan Trans Timor, Oknum Polantas Kupang Diperiksa Propam!

Senin, 7 September 2026 - 07:00 WITA

Absalom Buy Apresiasi Bupati Yosef Lede, Respon Cepat Atasi Krisis Jaringan Telekomunikasi di Pulau Semau

Minggu, 6 September 2026 - 09:49 WITA

Buka Uitiuh Tuan Cup 4, Bupati Kupang Tegaskan Sportivitas dan Komitmen Jaring Bakat Lokal Semau

Berita Terbaru