Kajari Oelamasi Beberkan 9 Modus Penyalahgunaan Dana Desa! Apa Saja? 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 595 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Pembayaran ATK tidak sesuai dengan reel cost/nota pembayaran.

5. Melakukan pungutan pajak namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kantor pajak.

6. Melakukan pembelian inventaris desa namun digunakan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. Pemotongan dana desa oleh oknum aparat desa atau kepala desa

8. Membuat perjalanan Dinas fiktif dengan memalsukan tiket penginapan/perjalanan

9. Mark up pembayaran honorarium perangkat desa.

Dari 9 Modus tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga mengungkapkan beberapa Faktor penyebab terjadinya korupsi di Tingkat Desa :

Pertama: Minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses Pembangunan desa.

“Warga kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan di desa, tetapi masih terbatas. Tidak banyak warga yang memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses Pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa”, jelasnya.

Kedua: Minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa.

Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD seharusnya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk Bersama-sama mengawasi Pembangunan di desa.

Ketiga: Terbatasnya akses warga terhadap informasi seperti anggaran desa.

“Sebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai seputar akses layanan seperti ksesehatan dan Pendidikan”, jelasnya.

Keempat: Keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar.

Kajari Oelamasi Beberkan 9 Modus Penyalahgunaan Dana Desa! Apa Saja? 
Foto: Penyampaian Materi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H., saat Rakor dan Evaluasi, (05/03). 

“Korupsi di desa tidak selalu disebabkan Kepala Desa atau Perangkat Desa untuk sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan, kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar”, pungkasnya.

Dalam akhir pemaparannya, kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menyatakan bahwa:

1) Akan mengelola Dana Desa, Alokasi Dana desa, Dana Hibah, Dana Bantuan Provinsi/Kabupaten maupun Keuangan Desa lainnya secara profesional dan proporsional dan benar.

2) Bersikap jujur, transparan dan objektif serta tidak berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini saya bersedia menerima sanksi administrasi dan atau pidana.

Baca Juga :  Nomor 1 Selesaikan LPJ Dana Desa Tahap I, Kades Fatukanutu : Bukti Kerjasama Tim

Berita Terkait

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!
Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang
23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna
Perkuat Kepatuhan Berkendara dan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan di Waingapu
Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WITA

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terbaru