Oelamasi, AtlasNews. ID – Diduga langgar kode etik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan pemanggilan kepada dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu dan Fatuleu serta satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Baumata Utara.
Dugaan pelanggaran kode etik kepada ketiga anggota badan Ad hoc pilkada tahun 2024 itu disebakan karena turut hadir dalam pendaftaran salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada tanggal 28 Agustus 2024.
Koordinator divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina kepada media ini melalui panggilan telepon membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















