Ketika ditanya oleh awak media perihal jangka waktu pengembalian, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang menyebutkan jika hal tersebut merupakan kewenangan penyelidik.
“Sampai dengan jangka waktu penyelidikan belum ada itikad baik dari yang menggunakan anggaran tentunya Jaksa Penyelidik punya pertimbangan tertentu, apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau seperti apa itu kita tunggu perkembangan dari Jaksa Penyelidik”, jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang mengungkapkan jika terdapat beberapa kendala dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendala tersebut terjadi karena adanya beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019-2024 yang masih memiliki kendala dalam upaya kembalikan uang yang telah terpakai.
“Mereka yang sudah tidak aktif lagi itu yang terkendala, saat ini masih meminta waktu dan kesempatan untuk proses pengembalian”, pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















