Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Natal 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 26 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Jakarta, AtlasNews. ID – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, memimpin Apel Pengamanan Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang akan berlaku mulai 22 Desember sampai 2 Januari 2025. Apel tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/04/2024).

Dalam arahannya, Rivan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Jasa Raharja yang telah berkontribusi dalam upaya pengamanan dan pelayanan tahun sebelumnya.

“PAM Nataru tahun lalu berhasil mengoptimalkan peran Jasa Raharja, sehingga jumlah korban meninggal dunia turun drastis hingga 35 persen. Ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik dengan seluruh stakeholder”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rivan mengungkapkan bahwa berdasarkan prediksi Kementerian Perhubungan, mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini diperkirakan mencapai 110 juta pergerakan.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran Jasa Raharja untuk meningkatkan koordinasi dan pelayanan terpadu.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Dalam melaksanakan PAM Nataru ini, seluruh cabang dan kepala perwakilan harus aktif berkolaborasi dengan para stakeholder. Pastikan pelayanan terpadu berjalan optimal, mulai dari 2.692 rumah sakit, 508 polres, hingga 1.062 polsek. Ini bukan pekerjaan mudah, tapi saya yakin kita mampu”, tegas Rivan.

Selain itu, Dirut juga meminta seluruh jajarannya untuk memastikan 1.700 titik-titik Imbauan berfungsi dengan baik, dan dapat dimengerti serta dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga :  MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Sebelum Agenda Sidang Pemeriksaan PHPU 2024

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru