Lebih lanjut, Tarsius menyampaikan poin krusial mengenai syarat administratif bagi penerima BLT.
“Masyarakat penerima manfaat wajib memenuhi dua ketentuan utama, yakni aktif mengikuti agenda cek kesehatan gratis yang disediakan pemerintah desa dan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak,” tegasnya dalam arahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Sumlili, Yusael Ndun, menegaskan bahwa 35 KPM yang menerima bantuan telah melalui mekanisme verifikasi yang sangat ketat.
Ia menjelaskan bahwa penetapan daftar penerima adalah hasil mufakat dalam musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat.
“Penerima sudah melalui musyawarah dan telah terverifikasi. Kami memastikan ini tepat sasaran untuk menghindari adanya kesalahpahaman atau kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” ujar Yusael Ndun.
Ketegasan Aturan dan Disiplin Penerima
Terkait pelaksanaan teknis, Kepala Desa Yusael Ndun memberikan catatan keras mengenai kehadiran penerima. Ia menegaskan bahwa pengambilan bantuan harus dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk diwakilkan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















