Lanjut Zet Tadung Allo, landasan visi penegakan hukum yang menjadi pegangan kami di jajaran Kejaksaan Tinggi, kami memulai setiap proses hukum dari upaya restorasi fisik dan keuangan negara.
Ini bukan hanya semangat legal-formal, tetapi komitmen moral bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus sampai ke rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memastikan bahwa setiap pembangunan, termasuk proyek pembangunan rumah khusus bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Dari hasil pemantauan dan penyelidikan kami, ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pembangunan 2.100 unit rumah yang dikerjakan oleh beberapa BUMN konstruksi. Mulai dari rumah yang retak, tembok patah, plafon jebol, hingga kekurangan aspal dan kerusakan pada drainase, telah menjadi perhatian serius kami”, jelasnya.
Sebagaimana tercantum dalam siaran pers resmi, bahkan ditemukan indikasi penurunan mutu pekerjaan akibat sub kontraktual yang tidak sesuai dengan standar, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah-rumah tersebut.
Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi awal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejati NTT menindaklanjuti setiap temuan dengan langkah hukum yang tegas dan terukur, serta tetap memprioritaskan hak dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami tidak menutup kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan solutif. Dalam proses penyelidikan, kami tidak serta-merta melarang serah terima bangunan kepada masyarakat jika secara substansi telah memenuhi syarat, sembari tetap memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum”, terangnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















