Kupang, ATN – Perumahan 2100 yang terletak di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang dibangun bagi mantan pejuang Timor Timur kini sudah bisa ditempati.
Kepastian tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo saat melakukan rapat koordinasi bersama yang digelar di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu (11/06/2025) pagi.
Dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres, Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang, Yosef Lede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Zet Tadung Allo menegaskan tidak menghalangi penerima manfaat untuk menempati perumahan 2100 meski saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Masyarakat penerima manfaat yang saat ini mau tempati rumah itu silakan saja, kami tidak melarang. Memang sedang dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan perumahan 2100. Silakan tempati”, ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















