Polres Kupang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 471 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi pengeroyokan (red)

Foto: ilustrasi pengeroyokan (red)

Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya di halaman kampus, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, namun korban menolak.

Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terlibat keributan di dalam halaman kampus.

DYSG langsung menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan kanan. Sementara itu, LDRM juga memukul pipi kiri dan dada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keributan akhirnya bubar setelah para kakak tingkat korban berbicara dengan kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

Polres Kupang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM
Foto: ilustrasi pengeroyokan (red)

Polres Kupang mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (*)

Baca Juga :  Kapolres Kupang Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas di Hari Pertama Bertugas

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru