Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya di halaman kampus, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, namun korban menolak.
Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terlibat keributan di dalam halaman kampus.
DYSG langsung menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan kanan. Sementara itu, LDRM juga memukul pipi kiri dan dada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keributan akhirnya bubar setelah para kakak tingkat korban berbicara dengan kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

Polres Kupang mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















