Diskusi kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang mengarahkan pembahasan mengenai langkah konkret legalisasi kendaraan pick up sebagai moda transportasi umum.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang menegaskan bahwa legalisasi pick up harus memenuhi syarat keselamatan, termasuk perubahan bentuk kendaraan melalui karoseri, serta izin penyelenggaraan angkutan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Satlantas Polres Kupang menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat adanya kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pick up yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian juga memberikan masukan terkait perlunya pengaturan rute, sosialisasi keselamatan oleh komunitas, serta dukungan sarana prasarana untuk penanganan kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja menyoroti bahwa keberadaan angkutan pick up sangat dibutuhkan masyarakat, namun harus memiliki dasar hukum agar penumpang tetap terlindungi.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mendorong pembentukan badan hukum koperasi atau PT sebagai syarat legalisasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















