Dirinya menyebutkan, bahwa proses penanganan Temuan dengan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/19.06/2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada sejak persoalan tersebut di ketahui.
“Kami memulai dengan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menetapkan Temuan tersebut di registrasi. Selanjutnya di laksanakan proses klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan 6 (enam) orang saksi”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu kabupaten Kupang memutuskan dalam rapat pleno bahwa temuan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran kode Etik.
“kemudian Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Jelasnya
Semoga dengan kejadian menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu lebih bersikap netral dan menjaga integritas sehingga pemilihan kepala daerah tahun 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Tutup Polce.
Sementara itu, Sekertaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp membenarkan penyerahan rekomendasi tersebut.
“Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima, saat ini pimpinan KPU sedang mengikuti kegiatan di luar Kota sehingga atas rekomendasi tersebut belum di tindak lanjuti”, tulis Banla lewat pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut Banla Yuan Permata Kinanggi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat awal dari Bawaslu Kabupaten Kupang disebutkan ketiga nama anggota badan Ad-hoc Pilkada.
“Melumagden Tafui (Anggota PPK Taebenu), Aminadab Bones (Anggota PPK Fatuleu) dan Arkial Bunda (PPS Baumata Utara)”, tulisnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















