Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kupang, 3 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada Terbukti Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 555 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirinya menyebutkan, bahwa proses penanganan Temuan dengan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/19.06/2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada sejak persoalan tersebut di ketahui.

“Kami memulai dengan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menetapkan Temuan tersebut di registrasi. Selanjutnya di laksanakan proses klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan 6 (enam) orang saksi”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu kabupaten Kupang memutuskan dalam rapat pleno bahwa temuan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran kode Etik.

“kemudian Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Jelasnya

Semoga dengan kejadian menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu lebih bersikap netral dan menjaga integritas sehingga pemilihan kepala daerah tahun 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Tutup Polce.

Sementara itu, Sekertaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinanggi ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp membenarkan penyerahan rekomendasi tersebut.

“Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima, saat ini pimpinan KPU sedang mengikuti kegiatan di luar Kota sehingga atas rekomendasi tersebut belum di tindak lanjuti”, tulis Banla lewat pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut Banla Yuan Permata Kinanggi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat awal dari Bawaslu Kabupaten Kupang disebutkan ketiga nama anggota badan Ad-hoc Pilkada.

“Melumagden Tafui (Anggota PPK Taebenu), Aminadab Bones (Anggota PPK Fatuleu) dan Arkial Bunda (PPS Baumata Utara)”, tulisnya.

Baca Juga :  SPBU Oebelo raih Penghargaan Jasa Kebersihan Toilet Bersih Terbaik 2023 Dari Pertamina NTT

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru