Oelamasi, AtlasNews. ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berikan rekomendasi hasil pleno dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada tiga orang badan ad-hoc Pilkada.
Rekomendasi tersebut diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Naibonat, pada Selasa (10/09/2024).
Rekomendasi tersebut berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agustus 2024 tentang adanya dugaan keterlibatan anggota PPK Taebenu, (Melumagden Tafui) , anggota PPK Fatuleu, (Aminadab Bones) dan anggota PPS Baumata Utara, (Arkial Bunda) yang turut pada saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 menyatakan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwascam, Panwas desa dan pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Selanjutnya ketentuan pasal 3 huruf a dan huruf b peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 menyatakan, penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau temuan.

Dilansir dari Situs resmi Bawaslu, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Polcemon Lista Kollan, S.T memberikan tanggapan saat menyampaikan saran rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















