Serahkan Santunan Di Kabupaten Kupang, Jasa Raharja NTT Wujudkan Kehadiran Negara Bagi Korban Kecelakaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 70 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain santunan dari PT Jasa Raharja, ahli waris korban juga menerima manfaat tambahan berupa Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) dari PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban.

Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, Branch Manager PT Jasaraharja Putera Kupang, Fajar Johda Yehezkiel, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kupang, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta ahli waris korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Di sisi lain, Jasa Raharja juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.

Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sekaligus berperan aktif dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Berkat Bagi Masyarakat Amfoang, Penyebrangan Bolok-Naikliu Bakal Dibuka!! Layani 2 Trip Dalam Sepekan

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru