Selain santunan dari PT Jasa Raharja, ahli waris korban juga menerima manfaat tambahan berupa Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) dari PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban.
Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, Branch Manager PT Jasaraharja Putera Kupang, Fajar Johda Yehezkiel, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kupang, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta ahli waris korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Di sisi lain, Jasa Raharja juga terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sekaligus berperan aktif dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















