Kupang, ATN – Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dewasa ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik di daerah terkait.
Masyarakat kini secara masif didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk taat membayar pajak PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Namun kenyataan pelik justru terjadi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga Desa Oematnunu menemukan fakta pembayaran pajak PBB-P2 pada tahun 2024 tidak disetorkan ke daerah dan masih terhitung tagihan hutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB).
Adam Timuli, warga Desa Oematnunu RT 008/ RW 004 Dusun IV kepada media ini melalui panggilan telepon pada Kamis (04/11/2025) mengaku terkejut dengan yang dialaminya.
Ia mengatakan, pajak bumi bangunan untuk tiga bidang tanah pribadi miliknya telah dibayarkan sejak tahun 2024 dengan total Rp 140.000.
Namun, saat SPPT PBB yang diterima pada tahun 2025 uang yang telah disetorkan kepada petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang pajak tahun 2024 masih tertulis tunggakan hutang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















