Taat Setor Pajak PBB, Tagihan 2024 Tertulis Hutang. Warga Desa Oematnunu Meradang! 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 586 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Kupang, ATN Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dewasa ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik di daerah terkait.

Masyarakat kini secara masif didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk taat membayar pajak PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Namun kenyataan pelik justru terjadi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga Desa Oematnunu menemukan fakta pembayaran pajak PBB-P2 pada tahun 2024 tidak disetorkan ke daerah dan masih terhitung tagihan hutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB).

Adam Timuli, warga Desa Oematnunu RT 008/ RW 004 Dusun IV kepada media ini melalui panggilan telepon pada Kamis (04/11/2025) mengaku terkejut dengan yang dialaminya.

Ia mengatakan, pajak bumi bangunan untuk tiga bidang tanah pribadi miliknya telah dibayarkan sejak tahun 2024 dengan total Rp 140.000.

Namun, saat SPPT PBB yang diterima pada tahun 2025 uang yang telah disetorkan kepada petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang pajak tahun 2024 masih tertulis tunggakan hutang.

Baca Juga :  Jurnalis Kabupaten Kupang Kutuk Keras Tindakan KAPUSTU Desa Oebelo Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru