Taat Setor Pajak PBB, Tagihan 2024 Tertulis Hutang. Warga Desa Oematnunu Meradang! 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 617 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Foto: SPPT PBB milik Adam Tamuli

Kupang, ATN Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dewasa ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik di daerah terkait.

Masyarakat kini secara masif didorong oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk taat membayar pajak PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Namun kenyataan pelik justru terjadi di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga Desa Oematnunu menemukan fakta pembayaran pajak PBB-P2 pada tahun 2024 tidak disetorkan ke daerah dan masih terhitung tagihan hutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB).

Adam Timuli, warga Desa Oematnunu RT 008/ RW 004 Dusun IV kepada media ini melalui panggilan telepon pada Kamis (04/11/2025) mengaku terkejut dengan yang dialaminya.

Ia mengatakan, pajak bumi bangunan untuk tiga bidang tanah pribadi miliknya telah dibayarkan sejak tahun 2024 dengan total Rp 140.000.

Namun, saat SPPT PBB yang diterima pada tahun 2025 uang yang telah disetorkan kepada petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang pajak tahun 2024 masih tertulis tunggakan hutang.

Baca Juga :  Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru