Sementara itu, Camat Kupang Barat melalui Sekcam Kupang Barat, Evan Sulla yang dikonfirmasi terpisah dikediamannya, mengaku terkejut dengan yang dialami warga Desa Oematnunu.
Bagi Evan Sulla realisasi pembayaran pajak bumi bangunan merupakan instrumen penting untuk pembangunan daerah. Namun, ia menyesalkan apa yang dialami oleh warga Desa Oematnunu.
“Saya sesalkan apa yang terjadi, bagaimana bisa sudah bayar tahun 2024 tapi belum disetorkan ke daerah. Hal seperti ini yang akan membuat warga enggan dan tidak taat membayar pajak. Karna percuma kita bayar kalau nanti uang tidak setor,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Evan Sulla, berdasarkan data pajak Desa Oematnunu, tagihan pajak senilai Rp 72.486.991, realisasi pajak hanya berada di kisaran Rp. 7.749.056 pada bulan Oktober 2025.
Menyiasati partisipasi peserta pajak yang masih rendah, Evan Sulla mengungkapkan akan memperketat mekanisme pembayaran sejumlah bantuan sosial diwilayah Kecamatan Kupang Barat.
“Tahun depan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat akan perketat penyaluran bantuan sosial. Kalau tidak bayar pajak bantuan tidak kita salurkan. Ini upaya kita meningkatkan PAD, masyarakat juga perlu diberikan sanksi demikian. Hak dituntut tetapi kewajiban harus terus jalan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















