Tuntaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 Tepat Waktu, Pemkab Kupang Raih Opini WTP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 125 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki dan Ketua DPRD Daniel Taimenas menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, bersama 11 (Sebelas) Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD lainnya di NTT.

11 Kepala Daerah yang hadir yakni, Kabupaten Malaka, Sumba Timur, Manggarai, TTS, TTU, Alor, Flores Timur, Ende, Belu dan Ngada, Berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Selasa, (24/6/2025) sore.

Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang diserahkan Kepala BPK RI Triyantoro kepada Wabup Aurum Titu Eki dan Ketua DPRD Daniel Taimenas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro dalam sambutannya memberikan ucapan selamat atas perolehan opini WTP bagi 12 Kabupaten yang hari ini telah menerima LHP atas LKPD Tahun 2024.

“Ini adalah bagian dari kerja keras dan respon yang baik dan cepat dari bapak ibu saat dilakukan pemeriksaan. Selain memberikan opini atas LKPD, BPK juga menyampaikan kebijakan pemeriksaan, terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti”, jelas Triyantoro.

Lanjut kata dia, BPK memberikan opini atas LKPD berdasarkan 4 (empat) hal pokok yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :  5 Program Prioritas Bupati Dan Wakil Bupati Kupang Terakomodir APBD Kabupaten Kupang

Sumber Berita : Prokopim Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru