Untuk Menjamin Kelancaran Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Polres Kupang Akan Gelar Operasi Lilin 2023

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 05:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 41 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan libur serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2023. Operasi khusus ini akan berlangsung serentak selama 12 hari, yakni 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Rencana pelaksanaan operasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolda NTT Nomor: STR/XII/OPS.1.1/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Instruksi pelaksanaan Operasi Turangga Lilin 2023.

Untuk Menjamin Kelancaran Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Polres Kupang Akan Gelar Operasi Lilin 2023
Foto: Kapolres Kupang pimpin rapat koordinasi Latihan Pra Operasi Lilin 2023.

Saat pencanangan operasi “Operasi Lilin Turangga 2023” Polres Kupang menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan antara lain TNI, Dishub Kabupaten Kupang, Badan SAR, Jasa Raharja dan Kapolres Kupang di bawah pimpinan Kapolres Kupang. Otoritas sipil, Polres Kupang dan Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam amanatnya, Kapolres Agung mengharapkan dukungan pihak-pihak yang terlibat agar operasi ini berjalan aman dan lancar.

“Saya memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta dukungan pihak-pihak yang berkepentingan untuk bekerja sama dengan kami menyelesaikan operasi ini dengan aman dan lancar,” harapnya.

Lebih lanjut Kapolres Agung menjelaskan, Polres Kupang akan mendirikan tiga pos tambahan antara lain Pos Pelayanan Bolok, Pos Pengamanan Oesao, dan Pos Terpadu Terminal Noelbaki.

pegawai gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Pelayanan Kesehatan, dan Pol PP akan ditempatkan di tiga posisi tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain menempatkan personel pada posisi-posisi di atas, Polres Kupang juga akan mengerahkan personel di setiap gereja untuk melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru 2023-2024.

Usai rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan berupa pelatihan pra operasional dengan motto: “Melalui pelatihan pra operasional kita akan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparat kepolisian negara di bidang keamanan pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk menjamin keamanan dalam negeri.

Latpraops ini berlangsung di Aula Lapangan Tembak Polres Kupang Setefanus Pekuwala dengan disaksikan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H., Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau, kabagOps Polres kupang AKP Made Kumara serta seluruh pejabat penting di Kabupaten Kupang. Aparat kepolisian dan anggota Polres Kupang yang ikut serta dalam Operasi Lilin Turangga pada tahun 2023. (*)

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru