“Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan, pelayanan rumah sakit, dan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, penjaminan ini merupakan komitmen BUMN dan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat.
“Tentunya kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















