Geger! Skandal Penyadapan Presiden Prabowo. Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 85 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Istana dan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal tindak penyadapan ini dari Kapolri.

Yusril menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, sembari memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dijamin sesuai konstitusi. Pihak Istana juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada indikasi arah tindakan makar, melainkan murni pelanggaran hukum dan akses ilegal terhadap rahasia komunikasi pejabat negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Jejak Pelarian HB Terhenti di Pesta: Mengurai Benang Merah Teror Pembobol ATM dan Minimarket Kupang
Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah
Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!
Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib
Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!
Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:49 WITA

Menghidupkan Kembali Akar Sejarah Timor: Pemkab Kupang Sukses Gelar Feset Usif Mai Nai Menuju Event Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 06:59 WITA

Menolak Kompromi di Bilik Suara: Kadis PMD Kupang Tegaskan Warga Tak Masuk DPT Dilarang Nyoblos di Pilkades 2026!

Senin, 2 November 2026 - 17:40 WITA

Pastikan Pelayanan Medis & Santunan Cepat, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

Senin, 2 November 2026 - 17:35 WITA

Tragedi Truk Molen di Bekasi: 6 Orang Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Beri Santunan Korban

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:17 WITA

Siapkan Masa Depan Pegawai, Jasa Raharja NTT Edukasi Pengelolaan Keuangan Bijak dan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:50 WITA

Semangat Baru Generasi Muda: Wabup Aurum Titu Eki Resmi Buka Jambore Pramuka Cabang VI Kabupaten Kupang 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Perkuat Transparansi dan Layanan, Jasa Raharja dan Bank NTT Gandeng Tangan Optimalkan Tata Kelola Keuangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:30 WITA

Pajak Kendaraan Lunas, Berobat Dapat Diskon! Samsat Kota Kupang dan RSU Siloam Beri Potongan 10% Bagi Wajib Pajak Taat

Berita Terbaru