Dua jenderal lain yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan dan penyidikan berbasis scientific crime investigation, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti krusial:
11 unit telepon seluler (handphone)
4 buah flashdisk berisi dokumen digital dan data rekaman log
Para tersangka diduga tidak hanya melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa prosedur hukum yang sah, tetapi juga sempat berupaya melakukan penghapusan jejak digital (log) pada Oktober 2026 untuk menyamarkan jejak aksi mereka.
Atas perbuatannya, Listyo Sigit dan para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Illegal Access serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















