Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 477 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan penggeledahan selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita 1(satu) buah sabit / celurit, 1(satu) buah parang, 1(satu) buah botol sirup Marjan, 1(satu) buah balok kayu, 1(satu) pasang baju milik korban dan 1(satu) pasang baju milik tersangka.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat bersamaan Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang mengantar jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu guna dilakukan Otopsi. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Gandeng Kementerian PANRB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:55 WITA

Absalom Buy Siap Kawal Potensi Rumput Laut Pasca Kunjungan Jokowi ke Pantai Oesina

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:29 WITA

Tumpahan Oli dan Solar di Perairan Bolok Libas Pesisir Kupang Barat, Produksi Mutiara PT TOM Terancam

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:22 WITA

3 Calon Perangkat Desa Ikuti Seleksi Tertulis, Kepala Desa Oebelo Pastikan Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:33 WITA

Soal Wacana Pinjaman Daerah.!! Mesak Mbura: Jangan Alergi Utang, Ini Solusi Akselerasi Pembangunan!

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:54 WITA

Kunjungan Jokowi di Pantai Oesina Disambut Histeris Warga: Naik Pohon Demi Selfie, Abaikan Protokol

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:12 WITA

Polres Kupang Terjunkan Ratusan Personel Amankan Kunjungan Jokowi di Pantai Oesina

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:06 WITA

Fali Leo”: Pesan Haru AKBP Rudy Ledo Lepas Jabatan Kapolres Kupang saat Tradisi Pedang Pora

Berita Terbaru