Saat dilakukan penggeledahan selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita 1(satu) buah sabit / celurit, 1(satu) buah parang, 1(satu) buah botol sirup Marjan, 1(satu) buah balok kayu, 1(satu) pasang baju milik korban dan 1(satu) pasang baju milik tersangka.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat bersamaan Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang mengantar jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu guna dilakukan Otopsi. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















