Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 483 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan penggeledahan selain sebilah parang yang telah diamankan sebelumnya, tim Resmob berhasil menyita 1(satu) buah sabit / celurit, 1(satu) buah parang, 1(satu) buah botol sirup Marjan, 1(satu) buah balok kayu, 1(satu) pasang baju milik korban dan 1(satu) pasang baju milik tersangka.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat bersamaan Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Kupang mengantar jenazah Bastian Sakol ke Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu guna dilakukan Otopsi. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Jermi Mone: Ada Apa, Kenapa?

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:16 WITA

Komitmen Berdayakan Alumni IPDN, Bupati Yosef Lede Raih 2 Penghargaan Prestisius 

Kamis, 17 September 2026 - 09:47 WITA

Wujudkan Kepedulian Sosial, Karang Taruna Oebelo Gandeng Dukcapil Gelar Pelayanan Adminduk 4 Penyandang Disabilitas 

Selasa, 15 September 2026 - 11:33 WITA

Siap Amankan Pilkades Serentak di 32 Desa, Polres Kupang Petakan Potensi Kerawanan

Selasa, 15 September 2026 - 09:06 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Ketua PN Oelamasi Sambangi Kapolres Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Berita Terbaru