Dirumah salah satu warga di Desa Oesao tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Pengejaran terus dilakukan hingga hari Minggu (15/09) dini hari pukul 01.0 wita, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Di Kotabes tim Resmob berhasil menangkap pelaku. Dari sinilah terduga pelaku digiring ke Polsek Amarasi untuk dilakukan introgasi awal dan dilakukan penggeledahan badan hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku AM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap Korban an. Bastian Sakol dengan cara di bacok dengan sebilah sabit / celurit di kepalanya sebanyak 7 kali, dan memotong tangan korban sebanyak 3 kali.
Pelaku juga memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan dan Karena masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dan membawa sabit / celurit di simpan di bawah bantal di rumah korban.
Dalam pelariannya terduga pelaku mengakui kalau yang bersangkutan sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat yang bersangkutan meminta makan di rumah warga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















