Dalam lampiran Permendikbud Nomor 51 Tahun 2011, komponen pembiayaan operasional sekolah diatur secara terperinci. Khusus untuk pengadaan mebel seperti meja dan kursi, berikut adalah aturan mainnya:
Masuk dalam Komponen Perawatan Sekolah (Kerusakan Ringan): Pembelian meja dan kursi tidak dimasukkan dalam pos anggaran “pengadaan fasilitas baru skala besar”, melainkan ditempatkan di bawah komponen pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana sekolah.
Sifatnya Mengganti atau Menambah yang Kurang: Dana BOS boleh digunakan untuk membeli meja dan kursi siswa atau guru jika barang yang ada sudah rusak (tidak berfungsi) atau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan riil jumlah murid di kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Rehabilitasi Sedang atau Berat: Juknis dengan tegas melarang penggunaan dana BOS untuk proyek konstruksi, pembangunan ruang kelas baru, atau rehabilitasi berat. Pengadaan meja-kursi hanya diizinkan selama statusnya adalah mendukung perawatan fasilitas kelas yang ada.
Wajib Melalui Kesepakatan Bersama: Kepala sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam belanja barang ini. Penggunaan dana harus didasarkan pada hasil rapat dan kesepakatan tertulis (berita acara) antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
Menghindari Tumpang Tindih (Double Funding): Jika sekolah sudah mendapatkan bantuan pengadaan mebel dari DAK (Dana Alokasi Khusus) atau APBD Pemda pada tahun anggaran yang sama, maka dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang sama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















