Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 37 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 51 Tahun 2011, komponen pembiayaan operasional sekolah diatur secara terperinci. Khusus untuk pengadaan mebel seperti meja dan kursi, berikut adalah aturan mainnya:

Masuk dalam Komponen Perawatan Sekolah (Kerusakan Ringan): Pembelian meja dan kursi tidak dimasukkan dalam pos anggaran “pengadaan fasilitas baru skala besar”, melainkan ditempatkan di bawah komponen pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana sekolah.

Sifatnya Mengganti atau Menambah yang Kurang: Dana BOS boleh digunakan untuk membeli meja dan kursi siswa atau guru jika barang yang ada sudah rusak (tidak berfungsi) atau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan riil jumlah murid di kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Rehabilitasi Sedang atau Berat: Juknis dengan tegas melarang penggunaan dana BOS untuk proyek konstruksi, pembangunan ruang kelas baru, atau rehabilitasi berat. Pengadaan meja-kursi hanya diizinkan selama statusnya adalah mendukung perawatan fasilitas kelas yang ada.

Wajib Melalui Kesepakatan Bersama: Kepala sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam belanja barang ini. Penggunaan dana harus didasarkan pada hasil rapat dan kesepakatan tertulis (berita acara) antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.

Menghindari Tumpang Tindih (Double Funding): Jika sekolah sudah mendapatkan bantuan pengadaan mebel dari DAK (Dana Alokasi Khusus) atau APBD Pemda pada tahun anggaran yang sama, maka dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang sama.

Baca Juga :  Dukung Dunia Pendidikan, Jasa Raharja Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru