Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 595 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 51 Tahun 2011, komponen pembiayaan operasional sekolah diatur secara terperinci. Khusus untuk pengadaan mebel seperti meja dan kursi, berikut adalah aturan mainnya:

Masuk dalam Komponen Perawatan Sekolah (Kerusakan Ringan): Pembelian meja dan kursi tidak dimasukkan dalam pos anggaran “pengadaan fasilitas baru skala besar”, melainkan ditempatkan di bawah komponen pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana sekolah.

Sifatnya Mengganti atau Menambah yang Kurang: Dana BOS boleh digunakan untuk membeli meja dan kursi siswa atau guru jika barang yang ada sudah rusak (tidak berfungsi) atau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan riil jumlah murid di kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Rehabilitasi Sedang atau Berat: Juknis dengan tegas melarang penggunaan dana BOS untuk proyek konstruksi, pembangunan ruang kelas baru, atau rehabilitasi berat. Pengadaan meja-kursi hanya diizinkan selama statusnya adalah mendukung perawatan fasilitas kelas yang ada.

Wajib Melalui Kesepakatan Bersama: Kepala sekolah tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam belanja barang ini. Penggunaan dana harus didasarkan pada hasil rapat dan kesepakatan tertulis (berita acara) antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.

Menghindari Tumpang Tindih (Double Funding): Jika sekolah sudah mendapatkan bantuan pengadaan mebel dari DAK (Dana Alokasi Khusus) atau APBD Pemda pada tahun anggaran yang sama, maka dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang sama.

Baca Juga :  Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Berita Terkait

Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru