Di Indonesia, pengelolaan aset sekolah negeri diatur dengan ketat, namun aturan tersebut justru mewajibkan adanya pemeliharaan sebelum memutuskan untuk membeli barang baru.
Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 (Standar Sarana dan Prasarana): Aturan ini menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemeliharaan berkala dan berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pembelajaran.
Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan): Komponen penggunaan dana BOS reguler secara gamblang memasukkan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah” sebagai salah satu menu kegiatan yang sah. Ini mencakup perbaikan kerusakan ringan pada meja, kursi, lemari, pintu, hingga jendela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Efisiensi Anggaran Pemerintah: Secara prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Negara (BMN), barang yang masih bisa diperbaiki (rusak ringan atau sedang) tidak boleh langsung dihapus atau dibuang untuk membeli yang baru, karena hal itu dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Untuk sekolah negeri maupun swasta, biaya perbaikan kursi dan meja ini bisa diambil dari beberapa sumber resmi:
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Ini adalah sumber utama. Perbaikan kursi goyang, papan meja yang retak, atau las besi yang lepas masuk dalam kategori pemeliharaan rutin/ringan.
Dana Komite Sekolah (Khusus Sekolah Swasta/Ketentuan Tertentu): Jika dana BOS tidak mencukupi dan ada kesepakatan bersama orang tua siswa melalui Komite Sekolah (yang sah secara aturan), anggaran bisa dialokasikan dari sini.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















