Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 179 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Indonesia, pengelolaan aset sekolah negeri diatur dengan ketat, namun aturan tersebut justru mewajibkan adanya pemeliharaan sebelum memutuskan untuk membeli barang baru.

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 (Standar Sarana dan Prasarana): Aturan ini menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemeliharaan berkala dan berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pembelajaran.

Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan): Komponen penggunaan dana BOS reguler secara gamblang memasukkan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah” sebagai salah satu menu kegiatan yang sah. Ini mencakup perbaikan kerusakan ringan pada meja, kursi, lemari, pintu, hingga jendela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efisiensi Anggaran Pemerintah: Secara prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Negara (BMN), barang yang masih bisa diperbaiki (rusak ringan atau sedang) tidak boleh langsung dihapus atau dibuang untuk membeli yang baru, karena hal itu dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Untuk sekolah negeri maupun swasta, biaya perbaikan kursi dan meja ini bisa diambil dari beberapa sumber resmi:

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Ini adalah sumber utama. Perbaikan kursi goyang, papan meja yang retak, atau las besi yang lepas masuk dalam kategori pemeliharaan rutin/ringan.

Dana Komite Sekolah (Khusus Sekolah Swasta/Ketentuan Tertentu): Jika dana BOS tidak mencukupi dan ada kesepakatan bersama orang tua siswa melalui Komite Sekolah (yang sah secara aturan), anggaran bisa dialokasikan dari sini.

Baca Juga :  Bupati Kupang Pantau ANBK Tingkat SD Tahun 2025 di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045
Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam
Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32 WITA

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data Lintas Instansi Guna Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:43 WITA

Beras ‘Kupang Emas’: Simbol Kedaulatan Pangan dan Kebanggaan Baru Warga Kabupaten Kupang

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30 WITA

Buka JPW Nekmese Cup II 2026, Bupati Kupang Cari “The Next Star” Lapangan Hijau!

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:12 WITA

Pembukaan JPW Nekmese Cup II 2026: Wadah Seleksi Pemain Menuju El Tari Memorial Cup

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Lawan Arus: Ketika Pelanggaran Maut Dinormalisasi Menjadi “Rutinitas”

Berita Terbaru