Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 595 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Indonesia, pengelolaan aset sekolah negeri diatur dengan ketat, namun aturan tersebut justru mewajibkan adanya pemeliharaan sebelum memutuskan untuk membeli barang baru.

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 (Standar Sarana dan Prasarana): Aturan ini menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemeliharaan berkala dan berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pembelajaran.

Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan): Komponen penggunaan dana BOS reguler secara gamblang memasukkan “Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah” sebagai salah satu menu kegiatan yang sah. Ini mencakup perbaikan kerusakan ringan pada meja, kursi, lemari, pintu, hingga jendela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efisiensi Anggaran Pemerintah: Secara prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Negara (BMN), barang yang masih bisa diperbaiki (rusak ringan atau sedang) tidak boleh langsung dihapus atau dibuang untuk membeli yang baru, karena hal itu dinilai sebagai pemborosan anggaran.

Untuk sekolah negeri maupun swasta, biaya perbaikan kursi dan meja ini bisa diambil dari beberapa sumber resmi:

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Ini adalah sumber utama. Perbaikan kursi goyang, papan meja yang retak, atau las besi yang lepas masuk dalam kategori pemeliharaan rutin/ringan.

Dana Komite Sekolah (Khusus Sekolah Swasta/Ketentuan Tertentu): Jika dana BOS tidak mencukupi dan ada kesepakatan bersama orang tua siswa melalui Komite Sekolah (yang sah secara aturan), anggaran bisa dialokasikan dari sini.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Pendidikan Merupakan Elemen Penting Untuk Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan

Berita Terkait

Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru