Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 442 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fleksibilitas Juknis dari Masa ke Masa

Prinsip pembatasan dari Permendikbud Tahun 2011 ini terus dipertahankan bahkan dipertegas hingga aturan juknis terbaru di tahun 2026. Pemerintah secara konsisten menekankan bahwa dana BOS adalah hak siswa untuk mendapatkan operasional pendidikan yang bermutu, bukan anggaran untuk kontraktor fisik.

Membeli 1-2 set meja kursi yang patah di ruang kelas demi kenyamanan belajar tentu diperbolehkan, namun mengosongkan satu gedung lalu mengisinya dengan mebel baru dari dana BOS adalah bentuk pelanggaran juknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pengadaan barang yang menggunakan dana BOS wajib diinput secara transparan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Pembelian mebel pun disarankan melalui sistem pengadaan resmi pemerintah (seperti SIPLah) guna menjamin akuntabilitas harganya dan menghindari potensi temuan saat audit keuangan instansi terkait.

Apakah Dana Bos bisa dipakai untuk reparasi meja dan kursi yang rusak?

Tentu, secara aturan sangat diperbolehkan. Bahkan, melakukan reparasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sangat dianjurkan untuk menghemat anggaran negara dan menjaga kenyamanan belajar siswa.

Baca Juga :  Revolusi Penjara Menjadi Pemasyarakatan. Makna Baru Lembaga Penegak Hukum Dalam Fokus Pembinaan

Berita Terkait

Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Rabu, 2 September 2026 - 20:12 WITA

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:24 WITA

Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Tembus Batas Kemanusiaan: Bupati Kupang Boyong Rombongan Pemkab dan DPRD Bawa Bantuan ke Flores

Berita Terbaru