Fleksibilitas Juknis dari Masa ke Masa
Prinsip pembatasan dari Permendikbud Tahun 2011 ini terus dipertahankan bahkan dipertegas hingga aturan juknis terbaru di tahun 2026. Pemerintah secara konsisten menekankan bahwa dana BOS adalah hak siswa untuk mendapatkan operasional pendidikan yang bermutu, bukan anggaran untuk kontraktor fisik.
Membeli 1-2 set meja kursi yang patah di ruang kelas demi kenyamanan belajar tentu diperbolehkan, namun mengosongkan satu gedung lalu mengisinya dengan mebel baru dari dana BOS adalah bentuk pelanggaran juknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap pengadaan barang yang menggunakan dana BOS wajib diinput secara transparan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pembelian mebel pun disarankan melalui sistem pengadaan resmi pemerintah (seperti SIPLah) guna menjamin akuntabilitas harganya dan menghindari potensi temuan saat audit keuangan instansi terkait.
Apakah Dana Bos bisa dipakai untuk reparasi meja dan kursi yang rusak?
Tentu, secara aturan sangat diperbolehkan. Bahkan, melakukan reparasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sangat dianjurkan untuk menghemat anggaran negara dan menjaga kenyamanan belajar siswa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















