Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 595 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fleksibilitas Juknis dari Masa ke Masa

Prinsip pembatasan dari Permendikbud Tahun 2011 ini terus dipertahankan bahkan dipertegas hingga aturan juknis terbaru di tahun 2026. Pemerintah secara konsisten menekankan bahwa dana BOS adalah hak siswa untuk mendapatkan operasional pendidikan yang bermutu, bukan anggaran untuk kontraktor fisik.

Membeli 1-2 set meja kursi yang patah di ruang kelas demi kenyamanan belajar tentu diperbolehkan, namun mengosongkan satu gedung lalu mengisinya dengan mebel baru dari dana BOS adalah bentuk pelanggaran juknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pengadaan barang yang menggunakan dana BOS wajib diinput secara transparan ke dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Pembelian mebel pun disarankan melalui sistem pengadaan resmi pemerintah (seperti SIPLah) guna menjamin akuntabilitas harganya dan menghindari potensi temuan saat audit keuangan instansi terkait.

Apakah Dana Bos bisa dipakai untuk reparasi meja dan kursi yang rusak?

Tentu, secara aturan sangat diperbolehkan. Bahkan, melakukan reparasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sangat dianjurkan untuk menghemat anggaran negara dan menjaga kenyamanan belajar siswa.

Baca Juga :  Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Berita Terkait

Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru