Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 58 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukumnya Jelas: Legal dan Terpayungi Undang-Undang

Menganggap pinjaman daerah sebagai tindakan terlarang atau tabu adalah kekeliruan besar. Regulasi di Indonesia secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berutang, tentunya dengan koridor yang ketat.

Landasan hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini memperbarui ketentuan sebelumnya (UU No. 33 Tahun 2004) dan menegaskan bahwa pinjaman daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan APBD yang sah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (sepanjang ketentuannya belum bertentangan dengan UU HKPD).

Melalui instrumen ini, daerah diizinkan meminjam dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank atau non-bank, maupun masyarakat (melalui obligasi daerah/sukuk daerah) untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangannya.

Tentu saja, hukum tidak memberikan “cek kosong”. UU HKPD menetapkan syarat ketat, seperti batas maksimal rasio pinjaman terhadap pendapatan daerah, batas maksimal defisit APBD, serta kewajiban memenuhi rasio kemampuan membayar kembali (Debt Service Coverage Ratio). Artinya, regulasi kita sudah dirancang agar daerah tidak bisa asal berutang tanpa perhitungan yang matang.

Manfaat Utama: Menerobos Kerawanan Pembangunan

Mengapa kita harus mendukung pinjaman daerah? Jawabannya sederhana: kecepatan pembangunan.

Akselerasi Infrastruktur Krusial

Jika sebuah daerah hanya mengandalkan APBD tahunan untuk membangun jembatan senilai ratusan miliar rupiah, proyek tersebut mungkin baru selesai dalam waktu 10 hingga 15 tahun secara bertahap. Dengan pinjaman daerah, fasilitas tersebut bisa dibangun sekaligus dalam 1–2 tahun dan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Berita Terkait

Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “
Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan
Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki
Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:16 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Takari Gelar Pesta Rakyat dan Aneka Lomba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Apresiasi Kinerja Camat Kupang Barat, Bupati Yosef Lede: Dedikasi Tanpa Mengenal Waktu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Cemari Laut, Bupati Yosef Lede Akan Tindak Tegas PT Nusalindo

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:39 WITA

Panaskan Mesin Partai, DPD PAN Kabupaten Kupang Lantik Pengurus DPC di 24 Kecamatan 

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban dan Pastikan Penjaminan Santunan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Pesisir Bolok-Semau Tercemar Oli Bangkai Kapal, Absalom Buy Desak PT Nusalindo Ganti Kerugian 

Berita Terbaru