Hukumnya Jelas: Legal dan Terpayungi Undang-Undang
Menganggap pinjaman daerah sebagai tindakan terlarang atau tabu adalah kekeliruan besar. Regulasi di Indonesia secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berutang, tentunya dengan koridor yang ketat.
Landasan hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini memperbarui ketentuan sebelumnya (UU No. 33 Tahun 2004) dan menegaskan bahwa pinjaman daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan APBD yang sah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (sepanjang ketentuannya belum bertentangan dengan UU HKPD).
Melalui instrumen ini, daerah diizinkan meminjam dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank atau non-bank, maupun masyarakat (melalui obligasi daerah/sukuk daerah) untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangannya.
Tentu saja, hukum tidak memberikan “cek kosong”. UU HKPD menetapkan syarat ketat, seperti batas maksimal rasio pinjaman terhadap pendapatan daerah, batas maksimal defisit APBD, serta kewajiban memenuhi rasio kemampuan membayar kembali (Debt Service Coverage Ratio). Artinya, regulasi kita sudah dirancang agar daerah tidak bisa asal berutang tanpa perhitungan yang matang.
Manfaat Utama: Menerobos Kerawanan Pembangunan
Mengapa kita harus mendukung pinjaman daerah? Jawabannya sederhana: kecepatan pembangunan.
Akselerasi Infrastruktur Krusial
Jika sebuah daerah hanya mengandalkan APBD tahunan untuk membangun jembatan senilai ratusan miliar rupiah, proyek tersebut mungkin baru selesai dalam waktu 10 hingga 15 tahun secara bertahap. Dengan pinjaman daerah, fasilitas tersebut bisa dibangun sekaligus dalam 1–2 tahun dan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















