Sementara Rudin Rildiyani Amtiran, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, kepada media ini Rabu, (15/01/2025 ) sore di kediamannya ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa Petani peternak minimal ada kolaborasi atau bangun komunikasi bersama agar kepentingan penjualan bisa berjalan normal seperti biasanya, sehingga semua itu bisa terjawab.

Dengan harapan, kepada Pemerintah dalam ini Dinas Peternakan Kabupaten Kupang agar aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Berkaitan dengan ijin yang sudah di buat oleh pemerintah baik adanya, namun permintaan sapi di luar daerah oleh pengusaha sapi yang membuat masyarakat merasa rugi. Karena sapi tersebut masih dikatakan kecil. Artinya sesuai dengan ijin dari pemerintah itu sesuai berat yang harus di ambil itu katakanlah 275 kg, sementara pengusaha sapi di kabupaten Kupang beli sesuai dengan kebutuhan di luar daerah, di mana berat hanya 200 kg ke 220 kg, maka itu yang masyarakat merasa di rugikan”, pungkas Rildi sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga minimal aturan yang ditetapkan itu menjadi acuan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
“Jangan sampai aturan ini di buat tidak sesuai fakta yang ada di lapangan. Pemerintah harus benar-benar melihat hal ini, minimal harus ada peninjauan kembali ke para pengusaha lokal kita atau masyarakat peternak sapi supaya membuat ijin ini bisa membawa dampak yang baik bagi masyarakat”, tegas Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 4 fraksi PAN. (Yuantin).
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















