Keluyuran Saat Nyepi, Ratna Sarumpaet Diamankan Pecalang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 95 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

Bali, AtlasNews.ID – Platform sosial media Instagram dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang wanita diduga Ratna Sarumpaet diamankan pecalang saat hendak keluyuran saat hari raya Nyepi di Bali sedang berlangsung.

Dilansir dari postingan Instagram akun @hallodenpasar memperlihatkan Ratna Sarumpaet diamankan sedang keluyuran menggunakan mobil di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, senin(11/03/2024).

Mirisnya, hari ini seluruh umat Hindu Bali sedang melaksanakan catur Brata penyepian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika diamankan, Ratna Sarumpaet mengenakan kaos biru dan dampingi seorang pria.

Dalam video, tampak jelas mobil yang dikendarai oleh kedua orang tersebut dihadang pecalang dan kemudian video tersebut menjadi viral.

Ratna Sarumpaet dan seorang pria mengendarai mobil Toyota Sienta warna coklat dengan nomor polisi B 2760 SOC.

Dari hasil keterangan para pecalang,

Keluyuran Saat Nyepi, Ratna Sarumpaet Diamankan Pecalang
Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

beralasan keluar dari villa untuk mencari ATM di sekitar tempat tinggalnya.

Selain Itu, Ratna Sarumpaet mengaku mendapat informasi dari asisten rumah tangganya bahwa hari raya Nyepi sudah lewat yakni sabtu(09/03/2024).

Bendesa Adat Banjar Tandeg, I Wayan Wartana mengatakan, selama di konfirmasi niatnya untuk keluar dari villa, Ratna bersikap kooperatif.

Setelah dijelaskan pihak pecalang, sebut Wartana, Ratna Sarumpaet dan seorang pria langsung kembali ke villa tempat mereka menginap yang tidak jauh dari lokasi mereka ditahan.

“Kami sudah jelaskan secara persuasif, tidak memberikan hukuman apapun. Kami meminta beliau kembali ke Villa. Beliau tidak protes, mengaku kesalahannya dan kemudian balik ke villa nya,” jelas Wartana.

Dikatakan, pihak Kelian Desa dan Kelian Adat di setiap Banjar di Bali sudah mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan hari raya Nyepi, baik kepada masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan.

Salah satu poin himbauan yaitu seluruh masyarakat yang berada di Bali untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 24 jam.

“Masyarakat Tamiu/Pendatang biasanya sudah tahu soal ini, untuk beliau mungkin lupa saja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Fakta Baru! Pelaku Pamer Senpi Ternyata Petugas Damkar, Miliki Pistol Senilai 15Jt Dan Pakai Narkoba

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru