Keluyuran Saat Nyepi, Ratna Sarumpaet Diamankan Pecalang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

Bali, AtlasNews.ID – Platform sosial media Instagram dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang wanita diduga Ratna Sarumpaet diamankan pecalang saat hendak keluyuran saat hari raya Nyepi di Bali sedang berlangsung.

Dilansir dari postingan Instagram akun @hallodenpasar memperlihatkan Ratna Sarumpaet diamankan sedang keluyuran menggunakan mobil di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, senin(11/03/2024).

Mirisnya, hari ini seluruh umat Hindu Bali sedang melaksanakan catur Brata penyepian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika diamankan, Ratna Sarumpaet mengenakan kaos biru dan dampingi seorang pria.

Dalam video, tampak jelas mobil yang dikendarai oleh kedua orang tersebut dihadang pecalang dan kemudian video tersebut menjadi viral.

Ratna Sarumpaet dan seorang pria mengendarai mobil Toyota Sienta warna coklat dengan nomor polisi B 2760 SOC.

Dari hasil keterangan para pecalang,

Keluyuran Saat Nyepi, Ratna Sarumpaet Diamankan Pecalang
Foto: Ratna Sarumpaet diamankan Pecalang ketika keluyuran saat Hari Raya Nyepi. (Sumber: @hallodenpasar)

beralasan keluar dari villa untuk mencari ATM di sekitar tempat tinggalnya.

Selain Itu, Ratna Sarumpaet mengaku mendapat informasi dari asisten rumah tangganya bahwa hari raya Nyepi sudah lewat yakni sabtu(09/03/2024).

Bendesa Adat Banjar Tandeg, I Wayan Wartana mengatakan, selama di konfirmasi niatnya untuk keluar dari villa, Ratna bersikap kooperatif.

Setelah dijelaskan pihak pecalang, sebut Wartana, Ratna Sarumpaet dan seorang pria langsung kembali ke villa tempat mereka menginap yang tidak jauh dari lokasi mereka ditahan.

“Kami sudah jelaskan secara persuasif, tidak memberikan hukuman apapun. Kami meminta beliau kembali ke Villa. Beliau tidak protes, mengaku kesalahannya dan kemudian balik ke villa nya,” jelas Wartana.

Dikatakan, pihak Kelian Desa dan Kelian Adat di setiap Banjar di Bali sudah mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan hari raya Nyepi, baik kepada masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan.

Salah satu poin himbauan yaitu seluruh masyarakat yang berada di Bali untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 24 jam.

“Masyarakat Tamiu/Pendatang biasanya sudah tahu soal ini, untuk beliau mungkin lupa saja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi Perhatian Khusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru 2024

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Kamis, 23 April 2026 - 13:33 WITA

23 Tahun GMIT Amanau Tablolong: Momentum Kemandirian Melalui Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WITA

Pastikan Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Pelayanan Samsat Masuk Pasar

Rabu, 22 April 2026 - 16:59 WITA

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Rabu, 22 April 2026 - 11:43 WITA

Atasi Krisis Air Bersih, Desa Lifuleo Bangun Sumur Bor dan Pipanisasi di Dusun 3 Salupu

Berita Terbaru