Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,363 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Satu (1) unit motor jenis Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni, warga RT 006/ RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang dibakar oleh tiga pemuda desa setempat, kamis, (28/03/2024) malam.

Menurut keterangan keluarga korban, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, jumat (29/03/2024) mengatakan, saudaranya yang merupakan pemilik motor dimaki dan di pukul karena tidak mau menerima ajakan minum miras oleh pelaku, Adi Leksi Siki.

Dikatakan, saat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, Mesi Siki dan Yuven Siki yang berada di dekat lokasi kejadian langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Saat korban melarikan diri, motor korban dibakar oleh ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini anak memang bukan peminum miras, kalau diajak pasti dia menolak,” ungkap James Mamun.

Atas tindakan ketiga pelaku, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dengan Nomor Laporan: STPL/ B / 93 / III / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.

Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Bukti Laporan Pengrusakan Dan Pembakaran Motor

Untuk ketiga pelaku beber James, sering melakukan aksi minum minuman keras lalu melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar.

James Mamun mengatakan jika ketiga pelaku merupakan orang yang sama pada kasus pembakaran kios dan motor pada tahun 2021 silam.

“Tiga orang ini termasuk dalam 13 pelaku bakar kios, bakar motor dengan rusak rumah tahun 2021. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang,” jelasnya.

Pihaknya memohon agar Mesi Siki, Adi Leksi Siki dan Yuven Siki untuk segara ditangkap karena telah sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya mohon kepada aparat kepolisian agar segara menangkap pelaku, kalau tidak mungkin saja akan terus melakukan tindakan yang sama nantinya,” pungkasnya.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, kejadian pembakaran motor itu terjadi kemarin malam sekitar jam 7 malam, hari kamis (28/03/2024),” jelasnya.

Ketiga pelaku merupakan warga kampung Habo, RT 008/ RW 004, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

“Kemarin malam keluarga korban sudah laporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang, untuk motor dari korban sudah kami amankan ke Mapolsek Amarasi sebagai barang bukti,” terangnya.

Ipda Thomas Raidena juga memberikan informasi jika pelaku atas nama Mesi Siki juga telah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Melkisedek Nittu pada tanggal 26 Maret 2024 atas dugaan tindakan penganiayaan.

Baca Juga :  Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang
Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Barang bukti, 1 unit motor milik korban saat diamankan ke Mapolsek Amarasi.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru