Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,371 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Satu (1) unit motor jenis Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni, warga RT 006/ RW 003 Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang dibakar oleh tiga pemuda desa setempat, kamis, (28/03/2024) malam.

Menurut keterangan keluarga korban, James Mamun kepada media ini lewat panggilan telepon, jumat (29/03/2024) mengatakan, saudaranya yang merupakan pemilik motor dimaki dan di pukul karena tidak mau menerima ajakan minum miras oleh pelaku, Adi Leksi Siki.

Dikatakan, saat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, Mesi Siki dan Yuven Siki yang berada di dekat lokasi kejadian langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Saat korban melarikan diri, motor korban dibakar oleh ketiga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini anak memang bukan peminum miras, kalau diajak pasti dia menolak,” ungkap James Mamun.

Atas tindakan ketiga pelaku, keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dengan Nomor Laporan: STPL/ B / 93 / III / 2024 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.

Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Bukti Laporan Pengrusakan Dan Pembakaran Motor

Untuk ketiga pelaku beber James, sering melakukan aksi minum minuman keras lalu melakukan pemalakan kepada masyarakat sekitar.

James Mamun mengatakan jika ketiga pelaku merupakan orang yang sama pada kasus pembakaran kios dan motor pada tahun 2021 silam.

“Tiga orang ini termasuk dalam 13 pelaku bakar kios, bakar motor dengan rusak rumah tahun 2021. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang,” jelasnya.

Pihaknya memohon agar Mesi Siki, Adi Leksi Siki dan Yuven Siki untuk segara ditangkap karena telah sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.

“Saya mohon kepada aparat kepolisian agar segara menangkap pelaku, kalau tidak mungkin saja akan terus melakukan tindakan yang sama nantinya,” pungkasnya.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas Radiena membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, kejadian pembakaran motor itu terjadi kemarin malam sekitar jam 7 malam, hari kamis (28/03/2024),” jelasnya.

Ketiga pelaku merupakan warga kampung Habo, RT 008/ RW 004, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

“Kemarin malam keluarga korban sudah laporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang, untuk motor dari korban sudah kami amankan ke Mapolsek Amarasi sebagai barang bukti,” terangnya.

Ipda Thomas Raidena juga memberikan informasi jika pelaku atas nama Mesi Siki juga telah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh Melkisedek Nittu pada tanggal 26 Maret 2024 atas dugaan tindakan penganiayaan.

Baca Juga :  Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tolak Ajakan Minum Miras, 1 Unit Motor Milik Zet Nomeni Dibakar
Foto: Barang bukti, 1 unit motor milik korban saat diamankan ke Mapolsek Amarasi.

Berita Terkait

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU
Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22
Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru