HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 126 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – (HD), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang.

Direktur utama PT. Dua Sekawan itu memenuhi panggilan Polres Kupang pada hari Senin (03/06/2024) pukul 14:00 Wita dan diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Tipidkor selama delapan jam hingga berakhir pada pukul 22:00 Wita.

Tim kuasa hukum tersangka HD, Abdul Wahab kepada awak media mengatakan, kliennya diperiksa untuk melengkapi keterangan saat masih menjadi saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Komitmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang
Foto: Abdul Wahab, SH., tim Kuasa Hukum tersangka “HD”

Pada kesempatan tersebut, Abdul Wahab tidak menjelaskan secara jelas terkait materi pemeriksaan tersangka HD kepada awak media.

Menurutnya, dengan membeberkan tentang materi pemeriksaan kliennya dimuka umum akan bertentangan dengan asas profesionalisme dirinya.

“Kalau rekan rekan media mau tahu tentang materi pemeriksaan, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya.

“Intinya Pak Haji akan kooperatif dan menjalankan semua proses hukum yang ada,” tambahnya.

Terkait langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh sebut Abdul Wahab, dirinya akan terus berkoordinasi dengan HD dan keluarga untuk mengambil keputusan dalam menentukan sikap dan akan menggunakan setiap ruang yang diberikan.

Abdul Wahab juga mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan beberapa data yang akan diberikan kepada penyidik sehingga akan ada pemeriksaan tambahan pada kliennya pada hari Jumat, (07/06/2024).

“Ada beberapa data yang di minta penyidik untuk kami serahkan, sehingga jumat nanti klien saya akan kembali diperiksa. Untuk materi dan datanya apa saja tidak elok saya jabarkan kepada rekan rekan, ini sudah masuk materi perkara,” ungkapnya.

Dikatakan, HD menerima 110 pertanyaan dari penyidik unit Tipidkor Polres Kupang saat pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 Wita hingga berakhir tepat pada Pukul 22:00 Wita.

Lanjut Abdul Wahab, kliennya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Tipidkor Polres Kupang sejak ditetapkan sebagai tersangka karna sedang menjalani perawatan akibat sakit.

“Hari ini saja, jadwal untuk di periksa Polres Kupang itu jam 9 pagi, tapi karna Haji harus ada pemeriksaan darah puasa, akhirnya jam pemeriksaan digeser ke jam 2 siang tadi,” jelasnya.

Abdul Wahab mengakui kliennya saat ini belum ditahan Polres Kupang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya menjalani wajib lapor dia kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Kupang Berhasil Cegah Tawuran Antar Pelajar SMAN 1 Dan SMAN 3 Kupang Timur

Berita Terkait

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK
Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran
FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa
Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang
2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:51 WITA

Laga Final Daper 86 Cup II. Bijael Fuick Hajar Family FC

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:37 WITA

Laga Perdana Gangri Cup 1, SKP FC Pecundangi BMT Devil

Sabtu, 16 Maret 2024 - 06:43 WITA

Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2024: The Citizens Berjumpa Raja Eropa

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:49 WITA

Sering Dikhianati, Air Mata Angel Di Maria Berbuah Piala Dunia 2022

Berita Terbaru