Jakarta, AtlasNews. ID – Setelah proses atau tahapan pemilu untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) berakhir dengan adanya hasil penetapan dari KPU ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi belum menjadi harga mati.
Dalam rilis resmi yang diterima media ini, Pada Sabtu, (07/12/2024), Praktisi Hukum Adhitya Nasution mengatakan masih ada peluang sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam pilkada didaerah tersebut pada periode tahun ini.
Adhitya Nasution menjelaskan bahwa Gugatan Sengketa Pemilu Kepala daerah di MK bukan hanya soal angka angka melainkan bisa menggunakan teori lain seperti adanya kecurangan yang sifatnya TSM maupun adanya cacat administrasi dari salah satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mahkamah Konstitusi sebagai satu satunya lembaga yang berwenang memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah dapat memeriksa dan memutus sengketa pilkada diluar dari substansi perolehan suara seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya seperti Sabu Raijua dan bovendigoel”, jelasnya.
Lanjut adhitya, seharusnya pilkada serentak pada tahun ini lebih menarik karena akan ada pertarungan pandangan hukum terkait terbatasnya aturan terhadap pengajuan sengketa pilkada di mahkamah konstitusi.
Dengan demikian maka tidak menutup kemungkinan apabila pemenang dalam pilkada dalam selisih suara yang jauh bisa jadi dibatalkan dalam persidangan nantinya yang kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang di wilayah tersebut.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















