2 Kader Posyandu Di Desa Tablolong Diganti Tanpa Sebab. Kades: Itu Kewenangan Saya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 713 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Legrit Pellu (kiri) dan Marsi Debi Ho'an (kanan).

Foto: Legrit Pellu (kiri) dan Marsi Debi Ho'an (kanan).

Oelamasi, AtlasNews. ID – Dua (2) kader Posyandu di Desa Tablolong secara mengejutkan diganti sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah bersama di tingkat pemerintahan desa.

Kedua kader Posyandu tersebut bernama Legrit Pellu yang merupakan anggota Posyandu Tablolong dan Marsi Debi Ho’an sebagai ketua Posyandu Tunas Baru.

Ditemui media ini, di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Selasa, (14/01/2025) siang, Legrit Pellu dan Marsi Debi Ho’an menyoroti pemberhentian keduanya tanpa sebab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan menurut kedua nya, selama mengabdi mendukung kerja prioritas peningkatan layanan kesehatan anak dan balita di desa Tablolong tak sekalipun melakukan kesalahan.

Legrit Pellu menuturkan jika dirinya merasa heran dengan keputusan Kepala Desa Tablolong.

Menurutnya, keputusan mengganti dirinya sebagai kader adalah murni keputusan sepihak dari pribadi kepala desa dan tidak berdasarkan prosedur secara bertahap.

“Kalau pun saya salah, yah beri saya surat teguran. Ini berbanding terbalik, justru kepala desa langsung berikan surat pemberhentian dengan hormat. Salah saya apa”, ujarnya.

Legrit Pellu sayangkan sikap arogansi kepala desa mengingat dirinya sudah mengabdi selama belasan tahun terhitung sejak tahun 1999.

“Saya punya niat untuk layani anak anak, dari tahun sebelum pengangkatan tahun 99 saya sudah mengabdi. Saat itu tanpa gaji, toh saya masih punya niat melayani. Kenapa saya harus diganti”, terangnya.

2 Kader Posyandu Di Desa Tablolong Diganti Tanpa Sebab. Kades: Itu Kewenangan Saya!
Foto: Legrit Pellu (kiri) dan Marsi Debi Ho’an (kanan).

Hal senada diungkapkan oleh Masri Debu Ho’an yang mengaku terkejut dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai ketua Kader Posyandu Tunas Baru oleh kepala desa.

Dirinya juga menyoroti sikap tidak adil yang ditunjukkan oleh kepala desa terkait pergantian kader dan menduga dirinya menjadi korban perbedaan pilihan politik pada Pilkada yang lalu.

Debi Ho’an juga mengatakan jika pergantian kader ini terkesan dipaksakan sebab saat ini kader pengganti belum berpengalaman dan belum mendapat bimbingan kader.

Sehingga kedepan kader pengganti akan mengalami kesulitan beradaptasi dengan posisi barunya sebagai ketua kader Tunas Baru.

“Kalau ibu Legrit posisinya anggota, kalau saya sebagai ketua. Pengakuan pengganti saya jika dirinya belum begitu paham dengan tugas nya saat ini karna saat ini tidak ada lagi pelatihan kader”, jelasnya.

“Kalau mau ganti yah ganti semua, jangan hanya kami berdua”, tambahnya.

Lebih lanjut Marsi Debi Ho’an mengaku heran dengan redaksi surat pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya dan yang tertulis dalam SK.

Baca Juga :  Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR

“Di kop surat ditulis ditujukan kepada ibu Legrit Pellu, namun herannya dalam isi surat tertulis nama kami berdua lengkap dengan nama pengganti kami tertanggal 7 Januari. Saya terima surat yang sama. Ini ada apa? Kenapa. Lalu di SK, tanda tangan Kepala desa tanggal 6 Januari 2026, apa itu sah? “, pungkasnya.

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru