Tidak Dapat Bansos, Warga Desa Uitiuhtuan Layangkan Surat Pengaduan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 989 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah warga desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, layangkan surat pengaduan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) ke Camat Semau Selatan.

Pengaduan warga desa Uitiuhtuan itu terkait dugaan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) tahap I tahun 2024 yang tidak tepat sasaran.

Dari keterangan salah satu warga yang ingin namanya disebut, usai dikonfirmasi lewat panggilan telepon, kamis(21/03/2024) dan menunjukkan bukti surat pengaduan lewat pesan singkat WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak Dapat Bansos, Warga Desa Uitiuhtuan Layangkan Surat Pengaduan
Foto: Surat Pengaduan Warga Desa Uitiuhtuan.

Dalam surat pengaduan yang diterima media ini, warga desa Uitiuhtuan merasa hak penerima bansos telah diabaikan pemerintah Desa.

Pasalnya, Kepala Desa Uitiuhtuan, Oni Melki Natun tidak melaksanakan kesepakatan bersama saat rapat bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pendamping Desa pada tanggal 24 Januari 2024.

Pengakuan warga tersebut, Kepala Desa Uitiuhtuan, Oni Melki Natun tidak menyalurkan undangan penerima Bantuan Sosial kepada warga yang merupakan penerima tanpa alasan jelas.

Menurutnya kepala desa Uitiuhtuan dengan sengaja dan sadar menghilangkan hak mereka sebagai penerima.

“Kami sudah lakukan klarifikasi dengan Kepala Desa bersama BPD dan masyarakat lainnya, tapi kami tidak puas dengan hasil klarifikasi dari Kepala Desa Uitiuhtuan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kebijakan Oni Melki Natun selaku kepala desa yang mengakomodir warga yang telah meninggal untuk tetap mendapatkan bansos tersebut.

“Kami yang masih hidup tidak dapat bantuan, orang yang sudah mati masih dapat bantuan. Hak kami diabaikan,” terangnya.

Lanjutnya, bersama warga desa lain telah menyiapkan surat pengaduan kepada Camat Semau Selatan dengan harapan difasilitasi agar mereka dapat menerima haknya sebagai penerima bantuan sosial.

“Kami berharap dengan pengaduan ini, Camat dapat membantu kami. Kami juga takut kepada Kepala Desa tapi kami memberanikan diri untuk mengadu, hanya itu cara kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Uitiuhtuan.

Baca Juga :  Manfaat Dana Desa Tidak Dirasakan, Warga Manusak Mengeluh : Predikat Desa Terbaik 2024 Dipertanyakan! 

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru