Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah warga desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, layangkan surat pengaduan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) ke Camat Semau Selatan.
Pengaduan warga desa Uitiuhtuan itu terkait dugaan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) tahap I tahun 2024 yang tidak tepat sasaran.
Dari keterangan salah satu warga yang ingin namanya disebut, usai dikonfirmasi lewat panggilan telepon, kamis(21/03/2024) dan menunjukkan bukti surat pengaduan lewat pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pengaduan yang diterima media ini, warga desa Uitiuhtuan merasa hak penerima bansos telah diabaikan pemerintah Desa.
Pasalnya, Kepala Desa Uitiuhtuan, Oni Melki Natun tidak melaksanakan kesepakatan bersama saat rapat bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Pendamping Desa pada tanggal 24 Januari 2024.
Pengakuan warga tersebut, Kepala Desa Uitiuhtuan, Oni Melki Natun tidak menyalurkan undangan penerima Bantuan Sosial kepada warga yang merupakan penerima tanpa alasan jelas.
Menurutnya kepala desa Uitiuhtuan dengan sengaja dan sadar menghilangkan hak mereka sebagai penerima.
“Kami sudah lakukan klarifikasi dengan Kepala Desa bersama BPD dan masyarakat lainnya, tapi kami tidak puas dengan hasil klarifikasi dari Kepala Desa Uitiuhtuan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kebijakan Oni Melki Natun selaku kepala desa yang mengakomodir warga yang telah meninggal untuk tetap mendapatkan bansos tersebut.
“Kami yang masih hidup tidak dapat bantuan, orang yang sudah mati masih dapat bantuan. Hak kami diabaikan,” terangnya.
Lanjutnya, bersama warga desa lain telah menyiapkan surat pengaduan kepada Camat Semau Selatan dengan harapan difasilitasi agar mereka dapat menerima haknya sebagai penerima bantuan sosial.
“Kami berharap dengan pengaduan ini, Camat dapat membantu kami. Kami juga takut kepada Kepala Desa tapi kami memberanikan diri untuk mengadu, hanya itu cara kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Uitiuhtuan.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















