Diduga Kades Tablolong Lakukan Penambangan Pasir Laut Secara Ilegal, Warga Resah!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 455 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa warga kepada media ini melaporkan kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh beberapa orang suruhan kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan jika proses penambangan pasir laut ini sudah dilakukan usai banjir rob melanda Desa Tablolong beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menyebut jika pasir yang dikumpulkan warga telah diarahkan oleh Pj Gubernur NTT untuk dikembalikan ke pantai namun Kepala Desa Tablolong secara sepihak mengambil pasir tersebut dan menjualnya.

“Setelah banjir rob, banyak pasir masuk ke rumah warga. Oleh warga kami kumpulkan untuk dikembalikan ke pantai namun oleh Kepala Desa pasir ini di jual”, ujarnya, pada Jumat (14/02/2025) malam.

Lanjutnya, dirinya pernah memperingatkan untuk tidak melakukan penambangan pasir tersebut namun tidak diindahkan oleh Zet Nggadas.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Kecamatan Semau Partisipatif Awasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Berita Terbaru