Kupang, ATN – Anggaran dana desa pada tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan mencapai 60 persen dari total anggaran yang akan diterima oleh Desa.
Pemotongan dana desa tersebut dilakukan oleh pemerintah guna menopang program makan bergizi gratis, Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan.
Aturan terkait pemotongan dana desa pun telah diatur dan secara terperinci menjadi petunjuk penggunaan dana desa yang berfokus pada pemangkasan honorarium perangkat, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa dengan recofusing anggaran untuk program BLT Desa dan bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sejumlah peraturan terkait pemotongan dana desa dan petunjuk penggunaan dana desa diatur dalam:
- Permendes No 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
- PMK No 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
- PMK No 8 Tahun 2025 yang Mengatur Pemangkasan Anggaran Dana Desa Tahun 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon Sulla yang ditemui AtlasNews belum lama ini menegaskan para kepala desa agar bijak dalam menggunakan anggaran Dana Desa.
Ia mengimbau para kepala desa untuk selalu menggunakan aturan yang berlaku sebagai dasar teknis dan petunjuk penggunaan dana desa.
“Dasar penggunaan dana desa itu sudah ada dalam PMK maupun Permendes 16, jadi setiap kepala desa harus memahami aturan. Dasarnya sudah ada tinggal kepala desa mematuhi apa yang sudah diberikan oleh pemerintah,” ujar Jhon Sulla kepada AtlasNews.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















