Ada Gaji Plus 9 Tunjangan, Berapa Sih Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Yuk Kita Intip!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 683 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATN Tawaran gaji besar dan menerima sejumlah tunjangan bernilai fantastis jadi magnet tersendiri, banyak individu berlomba jadi Anggota DPRD.

Melalui ulasan ini, AtlasNews mencoba memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, berapa sih yang akan diterima anggota DPRD?

Dewasa ini, gaji DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten atau Kota jadi sorotan banyak orang. Apalagi, saat pemilu lalu, banyak orang berlomba-lomba mendapatkan kursi legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi sebagian masyarakat, menjadi anggota DPRD kabupaten bukan hanya soal kebanggaan, dan kemewahan belaka tapi juga jaminan finansial selama 5 tahun. Lantaran, mereka menerima berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Yuk, kupas lebih dalam soal penghasilan anggota DPRD kabupaten.

Aturan soal besaran Gaji DPRD kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2017.

Sesuai dengan regulasi dan terperinci berdasarkan pasal pasal, penghasilan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lainnya yang cukup menggiurkan.

Baca Juga :  Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024

Berita Terkait

Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WITA

Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WITA

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WITA

Rakor Samsat 2026: Jasa Raharja dan Pemprov NTT Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru