Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 209 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN – Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini tengah menjadi sorotan. Polemik muncul terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia perangkat desa yang melibatkan Kepala Dusun (Kadun) 2 Oebaha, Marthen Mella.

Meski telah memasuki masa purna tugas sejak Maret 2026, yang bersangkutan dilaporkan masih aktif menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (14/04/2026), Marthen Mella diketahui telah genap berusia 60 tahun merujuk pada tanggal lahir di ijazah terakhirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai regulasi yang berlaku, perangkat desa wajib mengakhiri masa jabatannya saat menyentuh usia tersebut.

“Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan masih aktif berkantor seperti biasa,” ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, pemberitahuan mengenai masa purna tugas ini disebut telah disampaikan sejak Februari 2026 kepada pihak terkait, termasuk kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun, keduanya disinyalir tetap bersikeras mempertahankan jabatan tersebut dengan dalih dukungan masyarakat.

Situasi ini diperparah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang erat, di mana Kepala Desa Ananias Mella dan Kadun Marthen Mella merupakan saudara kandung (kakak-beradik). Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan upaya perlindungan jabatan secara personal.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Naibonat Buruk, Bahkan Ada Arogansi Oknum. Yohanis Mase: Geram! Harus Di Evaluasi

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru