Kupang, ATN – Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini tengah menjadi sorotan. Polemik muncul terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia perangkat desa yang melibatkan Kepala Dusun (Kadun) 2 Oebaha, Marthen Mella.
Meski telah memasuki masa purna tugas sejak Maret 2026, yang bersangkutan dilaporkan masih aktif menjabat.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (14/04/2026), Marthen Mella diketahui telah genap berusia 60 tahun merujuk pada tanggal lahir di ijazah terakhirnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai regulasi yang berlaku, perangkat desa wajib mengakhiri masa jabatannya saat menyentuh usia tersebut.
“Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan masih aktif berkantor seperti biasa,” ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, pemberitahuan mengenai masa purna tugas ini disebut telah disampaikan sejak Februari 2026 kepada pihak terkait, termasuk kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun, keduanya disinyalir tetap bersikeras mempertahankan jabatan tersebut dengan dalih dukungan masyarakat.
Situasi ini diperparah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang erat, di mana Kepala Desa Ananias Mella dan Kadun Marthen Mella merupakan saudara kandung (kakak-beradik). Hal ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan upaya perlindungan jabatan secara personal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















