KUPANG, ATN – Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., angkat bicara guna meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses survei lahan untuk pembangunan sekolah terintegrasi di wilayahnya.
Ditemui oleh AtlasNews di ruang kerjanya pada Selasa (7/7/2026), Arthur secara tegas membantah isu miring mengenai adanya penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah.
Arthur Ximenes menjelaskan bahwa kehadiran proyek sekolah terintegrasi ini merupakan bentuk respons nyata dari Bupati Kupang atas keluhan dan kesulitan akses pendidikan yang selama ini dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Desa Manusak sendiri telah membangun koordinasi intensif dengan dinas terkait sejak tahun lalu hingga memasuki semester kedua tahun 2026 ini, sesuai dengan arahan langsung dari Bupati Kupang.
“Sebelumnya sempat ada opsi lokasi lain, seperti di daerah Tolnaku. Namun, setelah dilakukan survei mendalam, lokasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, terutama karena kendala masalah lahan. Akhirnya pilihan jatuh di Desa Manusak yang dinilai paling siap dan memenuhi kriteria,” ujar Arthur.
Status Hukum Clear dan Didukung 572 KK
Menjawab isu penyerobotan lahan yang sempat memicu polemik, Arthur menegaskan bahwa status hukum tanah yang akan digunakan sudah sangat jelas (clear). Tanah tersebut merupakan aset resmi pemerintah yang diatur oleh pemerintahan terdahulu untuk kepentingan publik, baik bagi warga Desa Pukdale maupun Desa Manusak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















