157 Kepala Desa Dikukuhkan, Perpanjang Masa Jabatan 2 Tahun. Pj Bupati Kupang Titip Pesan Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 93 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sebanyak 157 Kepala Desa Se –Kabupaten Kupang di perpanjang masa jabatan nya selama 2 tahun dari masa jabatan sebelumnya.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa seluruh indonesia selama 8 tahun.

Acara pengukuhan masa jabatan para Kepala Desa itu di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, Selasa (30/07/2024) di Aula Kantor Bupati Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan nya, orang nomor 1 di Kabupaten Kupang itu titip sejumlah pesan kepada 157 Kepala Desa dalam menjalankan tugas selama masa jabatan tambahan 2 tahun itu.

Di antaranya, para Kepala Desa harus fokus dalam pembangunan desa sebagai bentuk dukungan dalam jalankan visi dan misi pemerintah Daerah.

Kondisi ini merupakan hal yang amat penting dalam proses pembangunan oleh karena itu para Kepala Desa harus jalankan tugas penuh integritas, amanah dan profesional.

“Saya berharap agar masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa, demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju”, ujar Alexon Lumba.

157 Kepala Desa Dikukuhkan, Perpanjang Masa Jabatan 2 Tahun. Pj Bupati Kupang Titip Pesan Ini
Foto: Suasana acara pengukuhan 2 Tahun masa jabatan 157 Kepala Desa, (30/07).

Selain itu Pj. Bupati Kupang juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam acara pengukuhan untuk mengelola anggaran secara baik.

Ia juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan para Kepala Desa sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Juga meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya.

Lanjut Alexon Lumba, para Kepala Desa juga harus meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh karena itu harus fokus dalam mengelola BUMDes.

Serta memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes.

“Berdayakan PKK Desa agar PKK di Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan Pemerintah Desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku”, jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pelayanan Jaringan, Didukcapil Kabupaten Kupang Dapat 1 Unit Alat Baru

Setelah acara pengukuhan tersebut, Alexon Lumba melaksanakan Rakor bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, untuk menjelaskan catatan-catatan yang sudah ia berikan sebelumnya.

Rakor tersebut juga membahas strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang.

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba – Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, beberapa pimpinan OPD dan Camat dilingkup pemerintah Kabupaten Kupang.

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru