Oelamasi, AtlasNews.ID – Sebanyak 157 Kepala Desa Se –Kabupaten Kupang di perpanjang masa jabatan nya selama 2 tahun dari masa jabatan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa seluruh indonesia selama 8 tahun.
Acara pengukuhan masa jabatan para Kepala Desa itu di pimpin langsung oleh Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, Selasa (30/07/2024) di Aula Kantor Bupati Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan nya, orang nomor 1 di Kabupaten Kupang itu titip sejumlah pesan kepada 157 Kepala Desa dalam menjalankan tugas selama masa jabatan tambahan 2 tahun itu.
Di antaranya, para Kepala Desa harus fokus dalam pembangunan desa sebagai bentuk dukungan dalam jalankan visi dan misi pemerintah Daerah.
Kondisi ini merupakan hal yang amat penting dalam proses pembangunan oleh karena itu para Kepala Desa harus jalankan tugas penuh integritas, amanah dan profesional.
“Saya berharap agar masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa, demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini. Bila desa maju, maka Kabupaten Kupang pasti juga akan maju”, ujar Alexon Lumba.

Selain itu Pj. Bupati Kupang juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam acara pengukuhan untuk mengelola anggaran secara baik.
Ia juga memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan para Kepala Desa sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Juga meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya.
Lanjut Alexon Lumba, para Kepala Desa juga harus meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh karena itu harus fokus dalam mengelola BUMDes.
Serta memperhatikan unit usaha yang dikelola BUMDes sehingga dapat berkontribusi terhadap PADes.
“Berdayakan PKK Desa agar PKK di Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan Pemerintah Desa, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJM Desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan, serta jangan berhentikan Aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku”, jelasnya.
Setelah acara pengukuhan tersebut, Alexon Lumba melaksanakan Rakor bersama seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kupang, untuk menjelaskan catatan-catatan yang sudah ia berikan sebelumnya.
Rakor tersebut juga membahas strategi -strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies dan polio di Kabupaten Kupang.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang Sorta Lumba – Turnip, unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, beberapa pimpinan OPD dan Camat dilingkup pemerintah Kabupaten Kupang.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















