Akibat Salah Paham, Anggota Polri Dan Anggota TNI KODIM 1621/TTS Nyaris Adu Pukul

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 233 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS, AtlasNews.ID – Akibat salah paham saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024, anggota TNI KODIM 1621/ TTS dan KBO Sat Lantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS) nyaris adu pukul, kamis(07/03/2024).

Video berdurasi 20 detik tersebut yang menampilkan perdebatan keduanya kemudian viral di media sosial instagram.

Dilansir dari akun instagram @folkmanado, kronologi berawal dari Pratu Jimaris, anggota TNI KODIM 1621/TTS hendak berbelanja di pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melewati simpang 4 kota So’e, terdapat beberapa anggota Sat Lantas Polres TTS sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga, Pratu Jimaris pun diberhentikan.

Ketika diperiksa, Pratu Jimaris menyerahkan surat kendaraan berserta Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dibawa kemudian berbisik pelan bahwa dirinya merupakan seorang anggota TNI.

Namun salah satu anggota Sat Lantas Polres TTS memberikan jawaban yang terkesan menantang dan menahan SIM milik Pratu Jimaris.

Pratu Jimaris pun kemudian pergi meninggalkan lokasi lalu menghubungi rekannya yang lain dan menginformasikan jika SIM miliknya ditahan anggota Sat Lantas Polres TTS.

Tidak memerlukan waktu lama, dua rekan Pratu jimaris yakni Pratu Soni dan Praka Farid datang ke lokasi dan mempertanyakan alasan menahan SIM milik Pratu Jimaris.

Namun tiba tiba, KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban menghampiri Praka Farid dan kemudian mendorongnya sambil berteriak jika dirinya tidak takut dengan tentara.

Mendengar teriakan KBO Sat Lantas Polres So’e, ketiga anggota KODIM 1621/TTS hanya terdiam.

Mendengar kejadian tersebut, sejumlah anggota TNI KODIM 1621/TTS sempat terprovokasi namun kejadian tersebut berhasil diredam DANDIM 1621/TTS dan langsung mengadakan apel luar biasa.

Dalam apel luar biasa, DANDIM 1621/TTS meminta anggotanya agar dapat menahan diri dan tidak terprovokasi sambil menanti proses penyidikan pihak berwajib.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim segera berkoordinasi dengan KODIM 1621/TTS untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Dalam video kedua yang viral dalam postingan akun instagram @folkmanado, bertempat di lobby Polres TTS, KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban sampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Akibat Salah Paham, Anggota Polri Dan Anggota TNI KODIM 1621/TTS Nyaris Adu Pukul
Foto: Potongan Video permintaan maaf KBO Sat Lantas Polres TTS, Ipda Hiban atas tindakan Provokasinya.

Baca Juga :  Basmi Koruptor, Polres Kupang Harus Berani Ungkap Semua Aktor Dibalik Kasus GOR Komitmen

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru