Oelamasi, AtlasNews. ID – Warga Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, merasa dirugikan dengan Kepala Desa, Yurit Manit yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat dalam setiap pengurusan surat administrasi dan surat keterangan lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh warga desa Nuataus yang tidak ingin namanya disebut.
Menurutnya, dalam setiap pengurusan surat yang lakukan oleh warga desa, oknum kades tersebut mematok harga 100 hingga 500 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Contoh saja, waktu saya urus surat keterangan kepemilikan lahan saya diminta bayar 500 ribu, itu hanya surat keterangan saja. Belum urus surat surat yang lain”, ujar salah satu warga kepada media ini, Minggu(20/10/2024).
Dikatakan, pungutan liar tersebut telah menjadi kebiasaan kepala desa sejak tahun 2020.
Meskipun sudah banyak menimbulkan keresahan di kalangan warga desa Nuataus, namun mereka mengakui jika pihaknya tak mampu berbuat banyak.
“Ini sudah lama berjalan, kalau tidak salah dari tahun 2020. Mau urus surat apa apa harus ada uang dulu, alasannya untuk biaya administrasi di desa. Kami mau bicara tapi kami takut di intimidasi”, ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















