Bupati menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan legalitas lahan dalam penggunaan anggaran negara.
“Pemerintah dilarang membangun bangunan yang bersumber dari uang negara di atas tanah yang bukan milik Pemda. Lahan di Tablolong ini murni aset Pemda sesuai sertifikat tahun 2001, sehingga sah dan legal untuk dibangun,” tegasnya.
Yosef Lede juga memperingatkan jajaran aparat kecamatan dan desa untuk bersinergi mengamankan proyek nasional ini. Ia menginstruksikan Dinas Perikanan Kabupaten Kupang untuk segera melakukan pemetaan detail minimal 5.000 m² serta mengkoordinasikan proses penenderan, dengan tetap menjaga area potensi wisata pantai di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Penuh Masyarakat Tablolong
Pembangunan KNMP diproyeksikan tidak hanya melengkapi sarana prasarana perikanan dan infrastruktur jalan, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi generasi muda melalui kolaborasi pengelolaan bersama Koperasi Merah Putih maupun Karang Taruna.
Rencana ini disambut hangat oleh warga setempat. Mewakili tokoh masyarakat Desa Tablolong, Absalom Buy, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh warga atas komitmen Pemkab Kupang dan Pemerintah Pusat.
“Kami sangat berterima kasih dan terus mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Desa Tablolong.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















