Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,361 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya benar, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Taebenu dan Kecamatan Fatuleu serta PPS desa Baumata Utara, pada saat pendaftaran calon Bupati mereka turut serta dan diduga ikut dalam rombongan pendukung di KPU”, ujar Maria Yulita Sarina, Sabtu, (07/09/2024) malam.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi gunak melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

“Kepada mereka, Bawaslu sudah selesai melakukan klarifikasi dan saat ini pihak kami sementara sedang melakukan kajian”, sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dalam kajian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan terlapor terbukti memiliki keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati maka sesuai aturan Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah pleno kepada KPU untuk mengambil keputusan hingga pemberian sanksi”, tambahnya.

Lanjut Maria Yulita Sarina, para anggota badan Ad hoc pilkada tersebut telah melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengambil langkah tegas terhadap temuan tersebut dan akan melaksanakan tupoksi lembaga pemilu dalam bidang pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tegak lurus, karna ketakutan kita adalah jika di awal tidak tegas maka pelanggaran serupa akan semakin banyak”, tegasnya.

“Dalam waktu dekat penanganan terhadap temuan ini akan selesai. Sesuai aturan ada mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari sejak diketahui dan 7 hari proses penanganan. Dalam waktu dekat hasil akan kami pleno kan”, tandasnya.

Hal senada diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.

Saat dikonfirmasi media ini, Adam Horison Bao lewat pesan singkat whatsapp mengatakan terhadap temuan tersebut Bawaslu tengah melakukan kajian.

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik
Foto: tampilan percakapan.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kupang, Polce Dethan pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.

“Ya, benar. Pada tanggal 3 September pada pukul 15:00 Wita, saya dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan keterangan. Intinya, kami KPU Kabupaten Kupang akan menghormati seluruh wewenang dan mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Kupang“, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.

Baca Juga :  Keunggulan Benih Sri Dewi, Tingkatkan Produksi Panen Hingga Tahan Hama Penyakit

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru