“Ya benar, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Taebenu dan Kecamatan Fatuleu serta PPS desa Baumata Utara, pada saat pendaftaran calon Bupati mereka turut serta dan diduga ikut dalam rombongan pendukung di KPU”, ujar Maria Yulita Sarina, Sabtu, (07/09/2024) malam.
Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi gunak melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
“Kepada mereka, Bawaslu sudah selesai melakukan klarifikasi dan saat ini pihak kami sementara sedang melakukan kajian”, sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dalam kajian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan terlapor terbukti memiliki keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati maka sesuai aturan Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah pleno kepada KPU untuk mengambil keputusan hingga pemberian sanksi”, tambahnya.
Lanjut Maria Yulita Sarina, para anggota badan Ad hoc pilkada tersebut telah melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengambil langkah tegas terhadap temuan tersebut dan akan melaksanakan tupoksi lembaga pemilu dalam bidang pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tegak lurus, karna ketakutan kita adalah jika di awal tidak tegas maka pelanggaran serupa akan semakin banyak”, tegasnya.
“Dalam waktu dekat penanganan terhadap temuan ini akan selesai. Sesuai aturan ada mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari sejak diketahui dan 7 hari proses penanganan. Dalam waktu dekat hasil akan kami pleno kan”, tandasnya.
Hal senada diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.
Saat dikonfirmasi media ini, Adam Horison Bao lewat pesan singkat whatsapp mengatakan terhadap temuan tersebut Bawaslu tengah melakukan kajian.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kupang, Polce Dethan pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.
“Ya, benar. Pada tanggal 3 September pada pukul 15:00 Wita, saya dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan keterangan. Intinya, kami KPU Kabupaten Kupang akan menghormati seluruh wewenang dan mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Kupang“, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















