Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,364 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya benar, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Taebenu dan Kecamatan Fatuleu serta PPS desa Baumata Utara, pada saat pendaftaran calon Bupati mereka turut serta dan diduga ikut dalam rombongan pendukung di KPU”, ujar Maria Yulita Sarina, Sabtu, (07/09/2024) malam.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi gunak melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

“Kepada mereka, Bawaslu sudah selesai melakukan klarifikasi dan saat ini pihak kami sementara sedang melakukan kajian”, sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dalam kajian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan terlapor terbukti memiliki keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati maka sesuai aturan Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah pleno kepada KPU untuk mengambil keputusan hingga pemberian sanksi”, tambahnya.

Lanjut Maria Yulita Sarina, para anggota badan Ad hoc pilkada tersebut telah melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengambil langkah tegas terhadap temuan tersebut dan akan melaksanakan tupoksi lembaga pemilu dalam bidang pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tegak lurus, karna ketakutan kita adalah jika di awal tidak tegas maka pelanggaran serupa akan semakin banyak”, tegasnya.

“Dalam waktu dekat penanganan terhadap temuan ini akan selesai. Sesuai aturan ada mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari sejak diketahui dan 7 hari proses penanganan. Dalam waktu dekat hasil akan kami pleno kan”, tandasnya.

Hal senada diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.

Saat dikonfirmasi media ini, Adam Horison Bao lewat pesan singkat whatsapp mengatakan terhadap temuan tersebut Bawaslu tengah melakukan kajian.

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik
Foto: tampilan percakapan.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kupang, Polce Dethan pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.

“Ya, benar. Pada tanggal 3 September pada pukul 15:00 Wita, saya dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan keterangan. Intinya, kami KPU Kabupaten Kupang akan menghormati seluruh wewenang dan mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Kupang“, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.

Baca Juga :  Gempa Bumi 7,7 Magnitudo Melanda Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu
Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor
Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa
Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara
Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WITA

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WITA

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WITA

Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WITA

Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:05 WITA

Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:00 WITA

Maknai Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Salurkan Lebih dari 1.500 Paket Daging Kurban

Berita Terbaru