Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,373 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya benar, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Taebenu dan Kecamatan Fatuleu serta PPS desa Baumata Utara, pada saat pendaftaran calon Bupati mereka turut serta dan diduga ikut dalam rombongan pendukung di KPU”, ujar Maria Yulita Sarina, Sabtu, (07/09/2024) malam.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi gunak melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

“Kepada mereka, Bawaslu sudah selesai melakukan klarifikasi dan saat ini pihak kami sementara sedang melakukan kajian”, sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dalam kajian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan terlapor terbukti memiliki keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati maka sesuai aturan Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah pleno kepada KPU untuk mengambil keputusan hingga pemberian sanksi”, tambahnya.

Lanjut Maria Yulita Sarina, para anggota badan Ad hoc pilkada tersebut telah melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengambil langkah tegas terhadap temuan tersebut dan akan melaksanakan tupoksi lembaga pemilu dalam bidang pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tegak lurus, karna ketakutan kita adalah jika di awal tidak tegas maka pelanggaran serupa akan semakin banyak”, tegasnya.

“Dalam waktu dekat penanganan terhadap temuan ini akan selesai. Sesuai aturan ada mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari sejak diketahui dan 7 hari proses penanganan. Dalam waktu dekat hasil akan kami pleno kan”, tandasnya.

Hal senada diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.

Saat dikonfirmasi media ini, Adam Horison Bao lewat pesan singkat whatsapp mengatakan terhadap temuan tersebut Bawaslu tengah melakukan kajian.

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik
Foto: tampilan percakapan.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kupang, Polce Dethan pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.

“Ya, benar. Pada tanggal 3 September pada pukul 15:00 Wita, saya dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan keterangan. Intinya, kami KPU Kabupaten Kupang akan menghormati seluruh wewenang dan mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Kupang“, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.

Baca Juga :  531 Anggota Panitia Pemungutan Suara Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 
Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo
Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Rabu, 2 September 2026 - 20:12 WITA

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:24 WITA

Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Tembus Batas Kemanusiaan: Bupati Kupang Boyong Rombongan Pemkab dan DPRD Bawa Bantuan ke Flores

Berita Terbaru