Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,379 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ya benar, ada salah satu anggota PPK dari Kecamatan Taebenu dan Kecamatan Fatuleu serta PPS desa Baumata Utara, pada saat pendaftaran calon Bupati mereka turut serta dan diduga ikut dalam rombongan pendukung di KPU”, ujar Maria Yulita Sarina, Sabtu, (07/09/2024) malam.

Ia menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi gunak melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

“Kepada mereka, Bawaslu sudah selesai melakukan klarifikasi dan saat ini pihak kami sementara sedang melakukan kajian”, sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dalam kajian tersebut berdasarkan keterangan saksi dan terlapor terbukti memiliki keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati maka sesuai aturan Bawaslu akan memberikan rekomendasi setelah pleno kepada KPU untuk mengambil keputusan hingga pemberian sanksi”, tambahnya.

Lanjut Maria Yulita Sarina, para anggota badan Ad hoc pilkada tersebut telah melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan mengambil langkah tegas terhadap temuan tersebut dan akan melaksanakan tupoksi lembaga pemilu dalam bidang pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tegak lurus, karna ketakutan kita adalah jika di awal tidak tegas maka pelanggaran serupa akan semakin banyak”, tegasnya.

“Dalam waktu dekat penanganan terhadap temuan ini akan selesai. Sesuai aturan ada mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yakni 7 hari sejak diketahui dan 7 hari proses penanganan. Dalam waktu dekat hasil akan kami pleno kan”, tandasnya.

Hal senada diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.

Saat dikonfirmasi media ini, Adam Horison Bao lewat pesan singkat whatsapp mengatakan terhadap temuan tersebut Bawaslu tengah melakukan kajian.

Bawaslu Kabupaten Kupang Temukan 2 Anggota Badan Ad-hoc Pilkada 2024 Diduga Langgar Kode Etik
Foto: tampilan percakapan.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kupang, Polce Dethan pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.

“Ya, benar. Pada tanggal 3 September pada pukul 15:00 Wita, saya dipanggil ke Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memberikan keterangan. Intinya, kami KPU Kabupaten Kupang akan menghormati seluruh wewenang dan mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Kupang“, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Kawal Pilkada 2024

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru