Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., memastikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang Tahun 2025 gelombang I, akan diserahkan pada Bulan Juli 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Yosef Lede, saat memimpin apel pagi pada, Rabu (02/07/2025), di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Bupati Yosef Lede mengatakan, SK PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2025 harus diserahkan pada yang telah dinyatakan lulus pada Bulan Juli 2025 ini juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjutkan, ada sedikit persoalan sistim pada pendataan di BKN sehingga proses penyelesaian SK menjadi sedikit terhambat, namun ia sudah memerintahkan Plt.Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang untuk berangkat ke Jakarta di kantor BKN sesegera mungkin, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Hari senin itu saya sudah perintahkan BKPSDM kerja sampai selesai hingga larut malam di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kupang, dan hari selasa ini Plt. Kepala BKPSDM harus juga berangkat ke BKN untuk selesaikan. Saya pastikan di Bulan Juli ini SK sudah diserahkan kepada yang lulus seleksi”, jelas Yosef Lede.
Ia juga menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Kupang untuk sesegera mungkin memproses SK PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2025 Gelombang II yang baru diumumkan kelulusannya pada akhir minggu yang lalu, agar SK mereka juga bisa segera diserahkan kepada mereka, dan mereka bisa melaksanakan kewajiban serta mendapatkan hak mereka sebagai seorang pegawai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















